Sentimen
Negatif (84%)
7 Des 2022 : 01.25
Partai Terkait

Taufik geram Heru copot Sekda DKI: Negara punya aturan

7 Des 2022 : 08.25 Views 1

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Taufik geram Heru copot Sekda DKI: Negara punya aturan

Keputusan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mencopot Sekretaris Daerah (Sekda) Marullah Matali dinilai gegabah. Pangkalnya, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

"Ini negara punya aturan hukum. Semua kebijakan harus berdasarkan peraturan dan hukum yang berlaku," kata anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik, dalam keterangannya, Selasa (6/12).

Politikus Partai Gerindra ini menerangkan, sesuai Pasal 116 ayat (1) UU ASN, pejabat pembina kepegawaian dilarang mengganti pejabat pimpinan tinggi selama 2 tahun terhitung sejak pelantikan pejabat pimpinan tinggi kecuali melanggar ketentuan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan.

"Marullah melanggar aturan hukum tidak? Kan, tidak. Jangan seenaknya saja!" kritik Taufik. 

Dalam Pasal 116 ayat (2), sambungnya, penggantian pejabat pimpinan tinggi utama dan madya sebelum 2 tahun dilakukan setelah mendapat persetujuan Presiden.

Apalagi, di dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 91 Tahun 2019, penunjukan pj sekda dilakukan saat ada kekosongan jabatan dalam waktu minimal 3 bulan dan pejabat definitif belum ditetapkan.

Siapa saja yang dapat menjadi sekda pun diatur dalam Pasal 2 Permendagri 91/2019. Isinya, penunjukan pj sekda provinsi dilakukan menteri dalam negeri (mendagri) atau gubernur untuk pj sekda kabupaten/kota.

Menurut Taufik, pencopotan Marullah bakal memuncul permasalahan baru. Sebab, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpeluang digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika menyetujuinya dengan menerbitkan keputusan presiden (keppres), tetapi tidak ada alasan kuat untuk mencopot Marullah.

Sentimen: negatif (84.2%)