YLBHI Kecewa Pasal Penghinaan Presiden Dihidupkan Kembali dalam RKUHP!
Keuangan News Jenis Media: Nasional
KNews.id- Ketua YLBHI Muhammad Isnur kecewa pasal penghinaan kepada presiden dan wakil presiden dihidupkan kembali dalam RKUHP. Isnur menyebutkan pasal kolonial tersebut sebenarnya sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Misalnya, pasal penghinaan presiden, MK bilang kalau Jokowi sebagai individu merasa terhina martabatnya, bisa melapor sebagai warga negara biasa. Dahulu Presiden Republik Indonesia ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono mencontohkan ketika ada orang demonstrasi membawa kerbau, dia lapor mendatangi langsung ke Polda Metro Jaya,” ucap dia di depan gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (5/12).
Isnur menambahkan fenomena tersebut sudah terjadi saat ini yang mana banyak pengikut presiden bergerak ketika merasa terhina.
“Kami ingat saat BEM UI memberikan julukan king of service, rektorat langsung bekerja. Jadi, ada situasi masyarakat secara empiris berpotensial melakukan tindakan kekerasan dan pelanggaran,” ungkap dia.
Sentimen: negatif (87.7%)