KPU Mulai Tahapan Pencalonan DPD Hari Ini, Bagaimana Nasib Dapil di 4 DOB Papua?
Rmol.id Jenis Media: Nasional
Sayangnya, tahapan ini berpotensi menyimpan masalah. Sebab, perwakilan calon perseorangan dari 4 daerah otonomi baru (DOB) di Papua belum diketahui nasibnya, karena tidak terdapat di Lampiran III UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur soal daerah pemilihan (dapil).
Sebagai landasan hukum pelaksanaan pemilihan di 4DOB Papua, pemerintah berinisiatif membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Pemilu, salah satunya adalah mengatur soal dapil.
Namun, hingga hari ini pemerintah belum dapat memastikan kapan Perppu tersebut bisa terbit. Karena, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sempat berucap, target penerbitan peraturan perundang-undangan ini bisa rampung pada awal Desember tahun ini, atau sebelum tahapan pencalonan DPD dimulai.
Menyikapi kondisi terkini tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan tahapan pencalonan anggota DPD tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, dan mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 10/2022.
"Tanggal 6 sampai 15 Desember adalah masa pengumuman penyerahan dukungan calon DPD. Baru tanggal 16 sampai 29 Desember 2022 masa penyerahan formulir dukungan calon DPD," ujar anggota KPU RI, Idham Holik, saat dikonfirmasi, Selasa (6/12).
Dia menjelaskan, mekanisme penyerahan dokumen pencalonan anggota DPD menggunakan Silon DPD yang dibuat KPU RI.
Dia memastikan, pihaknya telah meminta jajaran KPU Provinsi se-Indonesia dan KIP Aceh untuk mengumumkan dan mensosialisasikan secara masif tahapan pencalonan anggota DPD ini.
"Sehingga para pihak yang sekiranya bakal memproses diri menjadi bakal calon DPD RI itu dapat mengetahui informasi dengan sebaik-baiknya dan mengetahui kapan penyerahan dukungan DPD berakhir," sambungnya.
Akan tetapi terkait dengan belum disahkannya Perppu Pemilu yang turut mengatur dapil 4 DOB Papua, Idham yang bertindak sebagai Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI memastikan, landasan hukum yang menjadi acuan untuk pelaksanaan tahapan pencalonan DPD yang dimulai hari ini adalah UU Pemilu.
Dia menjelaskan, dalam UU Pemilu yang tepatnya pada Lampiran III belum masuk 4 DOB Papua sebagai dapil dalam pemilihan umum. Sehingga, jumlah dapil yang mengikuti tahapan pencalonan DPD saat ini masih berjumlah 34 provinsi, bukan 38 provinsi.
"Selama Perppu Pemilu belum disahkan, maka 4 DOB belum kami masukkan dalam agenda penyerahan dukungan DPD. Tapi ketika Perppu sudah disahkan, maka kami segera tindak lanjuti dengan cara membentuk KPU Provinsi di 4 DOB tersebut dan segera membuka pelayanan penyerahan dukungan bakal calon DPD RI," urainya.
"Karena dalam UU pembentukan DOB itu menegaskan bahwa di 4 DOB itu diselenggarakan Pemilu Serentak 2024, dan kita ketahui sistem parlemen kita adalah bikameral, tidak hanya DPR RI tapi juga DPD RI," tandas Idham.
Sentimen: positif (99.7%)