Sambangi Bawaslu dan KPU, Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi Nilai Anies Baswedan Curi Start Kampanye
Tagar.id Jenis Media: Nasional
TAGAR.id, Jakarta - Elemen tergabung dalam Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) melaporkan bakan calon presiden Anies Baswedan yang diusung Partai NaSDem ke Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
APCD menilai safari politik yang dilakukan Anies Baswesan di berbagai daerah merupakan bentuk kampanye politik diluar dari jadwal yang ditetapkan oleh KPU. Mereka juga menduga Anies Baswedan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilu.
Koordinator APCD, Husni Jabal, mendesak Bawaslu RI lebih tegas memberikan tindakan kepada bacapres Anies Baswedan dan parpol pengusungnya untuk tidak melakukan curi start kampanye.
"Kami menolak adanya pelaksanaan kampanye pemilu yang dilakukan secara curang oleh salah satu kandidat capres dari Partai NasDem, yang diduga sudah mencuri start untuk kampanye dengan melakukan kegiatan memanfaatkan rumah ibadah sebagai sarana kepentingan politiknya," kata Husni Jabal dalam keterangannya pada Selasa, 6 Desember 2022.
APCD juga menilai safari politik tersebut berpotensi menimbula kecemburuan dari kandidat lain yang akan bertarung di helatan demokrasi 2024 mendatang.
"Apa yang dilakukan Anies dan Partai NasDem bisa menimbulkan kecemburuan dari kandidat Capres, Caleg dan partai lainnya yang akan bertarung di Pilpres 2024, serta berpotensi menimbulkan kegaduhan di tingkat nasional," ujarnya.
Ditegaskan Husni Jabal, pihaknya mendesak agar Bawaslu berperan aktif sekaligus mengimbau aturan larangan terkait penggunaan tempat ibadah sebagai sarana politik praktis. Diketahui, di sana Anies Baswedan meneken petisi dari pendukung dalam rangka dukungan menjadi calon presiden.
"Apabila Bawaslu tidak mengambil tindakan tegas terhadap penggunaan tempat ibadah sebagai sarana kampanye, maka kami akan mengerahkan massa dalam jumlah yang lebih besar untuk melakukan aksi unjuk rasa," katanya.
Selain itu, mereka juga meminta agar KPU menegakan aturan larangan penggunaan tempat ibadah dan tempat-tempat terlarang lainnya digunakan sebagai sarana politik terutama penggunaan politik identitas, meski hal tersebut dilakukan sebelum dimulainya tahapan kampanye pemilu.
"Kami minta KPU untuk menolak penetapan Partai NasDem sebagai Peserta Pemilu 2024 dan pendaftaran kandidat Capres Anies Baswedan, karena secara nyata melakukan praktik politik identitas di tempat ibadah," katanya.
"Harus tegas dong karena tindakan ini kan sudah mengarah pada penggunaan politik identitas, yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan Bangsa," pungkasnya.[]
Sentimen: negatif (97.7%)