Sentimen
Negatif (94%)
6 Des 2022 : 21.21

RKUHP Bakal Disahkan, Tim Sosialisasi: Wajar Ada Pro-Kontra

6 Des 2022 : 21.21 Views 1

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

RKUHP Bakal Disahkan, Tim Sosialisasi: Wajar Ada Pro-Kontra

DPR akan menggelar rapat paripurna dengan agenda pengesahan revisi Kitab Undang-undang Hukup Pidana (KUHP), pada Selasa (6/12) mendatang. 

Di sisi lain, revisi KUHP dinilai masih terdapat pasal-pasal yang bermasalah dan dipertanyakan publik. 

Baca juga: Mendagri Tekankan Penanganan Inflasi Harus Jadi Prioritas

Menanggapi itu, Juru Bicara tim sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Albert Aries, mewajarkan adanya pro dan kontra dalam penyusunan legislasi. 

"Dalam berdemokrasi, tentu kita tidak boleh memaksakan pendapat atau masukan seolah usulannya paling tepat, paling demokratis dan paling adil," papar Albert kepada Media Indonesia, Senin (5/12). 

Albert menegaskan Pasal-pasal yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat sudah disesuaikan dengan Pancasila, UUD 1945 dan putusan-putusan MK. 

Mengenai pengujian Pasal-pasal tersebut, Albert pihaknya sudah memberikan penjelasan yang cukup untuk membedakan mana yang termasuk penghinaan dan mana yang termasuk kritik. 

"Karena kritik yang diberikan masyarakat untuk mengkoreksi, mengawasi dan memberikan masukan kepada pemerintah atau lembaga negara tidak dipidana," tuturnya. 

"Deliknya juga bersifat aduan dan yang berhak mengadu hanyalah pimpinan lembaga negara tersebut, sanksinya juga memiliki alternatif berupa pidana denda," tambahnya. 

Soal Pasal-pasal yang berkaitan dengan ruang privat masyarakat, Albert menuturkan tak hanya melindungi lembaga perkawinan dan nilai-nilai keindonesiaan, tetapi juga ruang privat masyarakat karena deliknya bersifat aduan. 

"Sehingga masyarakat atau pihak ketiga lainnya tidak boleh main hakim sendiri," tegasnya. 

Albert menegaskan pengesahan RKUHP bukan sekadar untuk menggantikan produk hukum pidana kolonial belanda. 

Lebih dari itu, Albert menegaskan pengesahan RKUHP ini untuk memperbarui hukum pidana dan sistem pemidanaan modern yang mengusung keadilan korektif. 

"Serta keadilan rehabilatif dan keadilan restorative untuk Indonesia yang lebih baik," tandasnya. (OL-6)

Sentimen: negatif (94%)