Sentimen
Negatif (99%)
5 Des 2022 : 20.29
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

Eks KSAU Agus Supriatna Mengaku Belum Pernah Terima Surat Panggilan Jaksa KPK

6 Des 2022 : 03.29 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Eks KSAU Agus Supriatna Mengaku Belum Pernah Terima Surat Panggilan Jaksa KPK

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna mengaku hingga saat ini belum menerima panggilan dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Agus sedianya dipanggil untuk memberikan keterangan di muka sidang terkait dugaan korupsi pengadaan helikopter AgustaWestland (AW)-101 di TNI Angkatan Udara (AU) tahun 2015-2017.

Baca juga: Helikopter AW-101 yang Dibeli TNI AU Bekas, Pernah Dipakai PM Inggris David Cameron ke NATO Summit 2014

Saat ini, perkara tersebut tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIpikor) dengan terdakwa Tunggal Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh.

“Kan sudah saya bilang, sampai saat ini belum pernah terima,” kata Agus saat dihubungi Kompas.com, Senin (5/12/2022).

Adapun Agus pertama kali dipanggil untuk hadir di muka sidang pada Senin (21/11/2022) lalu. Namun, Jaksa menyebut ia tidak hadir tanpa konfirmasi.

Hal yang sama berulang pada saat Agus dipanggil pada Senin (28/11/2022), dan Senin (5/12/2022) atau hari ini.

Agus mengaku dirinya belum dipanggil secara sah dan patut.

“Betul sekali (belum dipanggil dengan sah dan patut),” ujar Agus.

Baca juga: Eks KSAU Agus Supriatna Tak Hadir Lagi pada Sidang Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

Agus mengingatkan KPK dan Pengadilan mengenai keberadaan Undang-Undang Tentang Peradilan Militer, Peraturan Panglima TNI, dan Radiogram TNI.

Ia juga menyebut bahwa dalam kasus ini, helikopter AW-101 telah diterima dan sudah menjadi barang milik negara.

Selain itu, negara melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga telah mengeluarkan anggaran kepada Kementerian Pertahanan untuk kebutuhan pemeliharaan helikopter AW-101 untuk kemudian dioperasionalkan.

“Ini semua sudah berjalan, marilah kita hargai,” ujar Agus.

Nama Agus terseret dalam kasus ini karena pengadaan helikopter AW-101 tersebut dilakukan pada saat ia menjabat sebagai KSAU.

Baca juga: KSAU Fadjar Cuma Nyengir Saat Ditanya soal Ketidakhadiran Eks KSAU Agus Supriatna di Sidang Korupsi Helikopter AW-101

Dalam dakwaan Irfan, Jaksa menduga korupsi pengadaan AW-101 itu dilakukan secara bersama-sama dengan sejumlah pihak, baik sipil maupun anggota TNI AU.

Irfan juga didakwa membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 738,9 miliar. Ia juga disebut memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.

Dakwaan Jaksa itu KPK dibantah Agus dan pengacaranya. Mereka menilai dakwaan itu asal-asalan. Pengacara juga menyebut Agus bahkan tidak menyentuh yang tersebut sama sekali.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (99.9%)