Sentimen
Negatif (80%)
6 Des 2022 : 16.15
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Albasri

Albasri

Desy Yustria

Desy Yustria

Eko Suparno

Eko Suparno

Heryanto Tanaka

Heryanto Tanaka

Yosep Parera

Yosep Parera

Gazalba Saleh

Gazalba Saleh

KPK Jemput Paksa Gazalba Saleh Jika Mangkir Lagi

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

6 Des 2022 : 16.15
KPK Jemput Paksa Gazalba Saleh Jika Mangkir Lagi

AKURAT.CO Panggilan kedua telah dilayangkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk Hakim Agung Gazalba Saleh terkait kasus dugaaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Lembaga antikorupsi berharap agar Gazalba dapat memenuhi panggilan penyidik.

"Sudah dijadwalkan, tinggal hadir atau tidak," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Jakarta, Selasa (6/12/2022).

baca juga:

Meski begitu, Karyoto tidak merinci jadwal pemeriksaan Gazalba. Jika panggilan kedua ini tak jua dipenuhi maka KPK bakal mengambil opsi jemput paksa. 

"Kalau alasannya (jika tidak hadir) masih patut dan wajar, kita bisa melihat. kalau tidak ya kita bisa melakukan uapaya paksa lain (jemput paksa)," ujar Karyoto.

Gazalba Saleh diduga diiming-imingi uang sebesar SGD202 ribu atau Rp2,2 miliar terkait pengurusan kasasi pidana terhadap pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman. Uang itu diberikan oleh pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno usai mendapat perintah dari debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka.

Yosep bersama Eko kemudian menindaklanjuti dengan meminta bantuan PNS di MA bernama Desy Yustria. Selanjutnya, Desy menghubungi staf Kepaniteraan MA, Nurmanto Akmal lewat bantuan staf Hakim Agung, Gazalba Saleh, yakni Redhy Novarisza dan Hakim Yustisial, Prasetio Nugroho. Hasil kesepakatan tersebut membuat jaksa memenangkan kasasi, sehingga Budiman dinyatakan bersalah dan dihukum lima tahun penjara.

Lantaran berhasil memenjarakan Budiman, Yosep dan Eko menyerahkan uang secara tunai ke Desy, namun pembagiannya belum terlaksana. 

Sudrajad, Gazalba Saleh, Desy, Elly, Muhajir, Nurmanto, Albasri, Prasetio dan Redhy disangka melanggar Pasal 12 huruf (c) atau Pasal 12 huruf (a) atau (b) Juncto Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara pihak pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau (b) atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf (c) UU 31/1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.[]

Sentimen: negatif (80%)