Sentimen
Positif (100%)
6 Des 2022 : 14.32
Informasi Tambahan

Institusi: UGM

Kab/Kota: Yogyakarta

Saling Gugat Anak Guru Besar Kedokteran UGM, Andreasta Meliala Angkat Bicara

6 Des 2022 : 14.32 Views 1

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

Saling Gugat Anak Guru Besar Kedokteran UGM, Andreasta Meliala Angkat Bicara

Krjogja.com - YOGYA - Andreasta Meliala, putra ketiga almarhum Lucas Meliala, guru besar Kedokteran UGM yang juga bergelar KRT akhirnya angkat bicara terkait gugatan yang dilayangkannya pada tiga saudari kandungnya atas kasus perdata harta warisan mendiang ayahnya.

Andreasta mengklarifikasi pernyataan kuasa hukum adiknya (Andreanyta Meliala) yakni M Yori Desiyanto SH di media beberapa hari lalu yang dinilai tidak benar. Kepada wartawan, Minggu (4/12/2022) sore, Andreasta mengatakan gugatan yang dilayangkan pada saudari-saudari kandungnya berawal dari macetnya komunikasi kekeluargaan yang dibangun sejak beberapa tahun terakhir.

Menurut dia, sebagai satu-satunya anak laki-laki yang memegang adat Batak Karo, Andreasta merasa perlu untuk menyelesaikan persoalan yang satu-satunya cara adalah melalui jalur hukum.

"Kami merasa opini dari kuasa hukum adik saya itu, beberapa hari sebelum sidang keputusan di PN Yogyakarta sengaja dilakukan. Kami ingin klarifikasi bahwa gugatan itu berawal karena macetnya komunikasi dan dialog keluarga. Gugatan ini harus saya lakukan sebagai pengganti orangtua dan ini sesuai adat Batak Karo. Gugatan ini adalah langkah hukum yang wajar karena jalur kekeluargaan dan komunikasi yang telah macet,” ungkap Andreasta yang juga dosen kedokteran UGM.

Andreasta juga mengklarifikasi adanya pernyataan Yori Desiyanto yang mengatakan adanya harta yang digunakan untuk kegiatan sosial keagamaan adalah tidak benar. Almarhum ayahnya disebut Andreasta tidak pernah memberikan wasiat untuk hal tersebut, ditambah pada persidangan pihak pengacara Yori juga tak memiliki saksi atas hal tersebut.

Andreasta juga memberikan pernyataan bawasanya aset peninggalan yang belum dibagi adalah bukan termasuk dalam daftar harta waris tidaklah benar. Saat ini seluruh aset yang belum dibagi sesuai amanat orangtua masih menjadi objek sengketa di Mahkamah Agung juga termasuk dalam beodel waris.

“Kami berharap berita ini tidak diperpanjang, karena akan menguntungkan pihak-pihak tertentu. Saya ini dianggap sebagai orang yang menggugat, tapi sebelum kasus ini saya digugat dalam empat perkara oleh klien Yori ini. Gugatan ini saya lakukan agar persoalan keluarga bisa diselesaikan secara hukum. Saya anak laki-laki menjalankan amanah untuk menuntaskan persoalan keluarga terkait pembagian warisan. Ini persoalan keluarga, namun karena macet akhirnya merembet ke mana-mana. Kakak-kakak saya berdua kooperatif namun hanya satu yakni adik saya yang masih menjadi ganjalan. Sekali lagi, wasiat bahwa harta yang akan dibagikan ke anaknya harus dibagikan ke sosial keagamaan itu tidak ada,” tegasnya.

Andreasta menyatakan komunikasi dengan dua kakak kandungnya yakni dr Adelyna Meliala dan dr Andyda Meliala sampai saat ini berjalan baik. Ia pun berharap sang adik bisa segera menemukan kebesaran hati dan duduk bersama menyelesaikan persoalan yang sebenarnya adalah perdata privat ini.

“Kami berharap semua bisa duduk satu meja dan membahas dengan baik-baik. Anak perempuan dan laki-laki mendapat sama, tidak saya yang banyak seperti adat Batak Karo. Kita saudara kandung, harta yang ditinggalkan ini hadiah harus dinikmati seturut cara kita masing-masing. Kalau sudah dibagi akan diberikan pada gereja dan masjid itu silahkan, seturut keinginan masing-masing,” pungkasnya.

Sementara, kuasa hukum Andreasta, Gerson Hanung Utomo SH, meminta pihak lain untuk berhati-hati dan cermat dalam mengeluarkan pernyataan. Ia berharap pihak kuasa hukum tergugat pada khususnya bisa lebih cermat dan memberikan solusi baik untuk kebaikan keluarga.

“Kami berharap PN Yogyakarta bisa memutuskan kasus ini dengan seadil-adilnya dan tidak terpengaruh oleh berita-berita yang sangat subjektif. Seturut rencana, sidang putusan digelar 13 Desember mendatang,” pungkas dia. (Fxh)

Sentimen: positif (100%)