Sentimen
Negatif (100%)
6 Des 2022 : 14.29
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Samarinda

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ismail Bolong

Ismail Bolong

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Kabareskrim Polri Diminta Diperiksa dalam Kasus Tambang Ilegal Agar Tak Timbulkan Fitnah

6 Des 2022 : 21.29 Views 1

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Kabareskrim Polri Diminta Diperiksa dalam Kasus Tambang Ilegal Agar Tak Timbulkan Fitnah

Jakarta: Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto diminta diperiksa dalam kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) yang dibongkar Ismail Bolong. Pemeriksaan dilakukan agar tidak menimbulkan fitnah atas dugaan penerimaan suap Rp6 miliar.
 
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai bantahan saja tidak cukup. Komjen Agus sebelumnya telah membantah terlibat tambang ilegal tersebut.
 
"Bantah-bantahan ini kan menunjukkan harus ada yang diselesaikan, melalui proses yang bertanggung jawab, melalui pemeriksaan secara tuntas oleh tim gabungan. Supaya tidak menjadi fitnah bagi setiap yang disebutkan namanya, seperti Kabareskrim, mantan Kapolda Kaltim, dan para perwira lain," kata Sugeng saat dikonfirmasi, Senin, 5 Desember 2022.

-?

- - - -
Menurut dia, akan menjadi isu liar di masyarakat bila tak kunjung diselesaikan. Masyarakat diyakini akan percaya Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerima suap.
 
"Nah, kalau ingin membantah secara bertanggung jawab, institusi juga ingin menumbuhkan kepercayaan masyarakat melalui pemeriksaan yang kredibel dan akuntabel," ungkap Sugeng.
 
Dia meminta Polri mengklarifikasi pernyataan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, dan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Pihak yang memeriksa, kata dia, tidak bisa Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Brigjen Pipit Rismanto. Melainkan tim gabungan internal dan eksternal yang harus dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
 
"Internal ada empat satuan kerja. Irwasum, Bareskrim, Intelkam, dan Divisi Propam. Kalau eksternal Kompolnas," ujar Sugeng.
 
Menurut Sugeng, kredibilitas Polri akan terjaga bila membentuk tim gabungan dalam pengusutan tambang ilegal. Begitu pula bantahan bisa dikanalisasi lewat pemeriksaan yang kredibel.
 
"Jadi perlu dipertanyakan sikap Pak Kapolri," ucap Sugeng.
 
Ismail Bolong ramai diperbincangkan usai menuding Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerima suap dalam koordinasi tambang ilegal itu. Purnawirawan berpangkat ajun inspektur polisi satu (aiptu) itu membuat video testimoni yang menyebut Agus menerima setoran uang Rp6 miliar dari seorang pengusaha untuk mengamankan tambang ilegal di Kaltim.
 
Belakangan, mantan anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda itu membantah tudingan tersebut. Dalam bantahannya, Ismail Bolong mengaku tak mengenal Agus.
 
Dia justru melontarkan tuduhan ke Agus atas tekanan dari eks Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan. Hendra kini menjadi terdakwa dalam kasus pelanggaran etik penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.


Setelah kasus mencuat, beredar dokumen laporan hasil penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri soal adanya penambangan batu bara ilegal di wilayah Polda Kaltim. Dalam temuan itu diduga terjadi pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan anggota Polri dan pejabat utama Polda Kalimantan Timur.
 
Salah satu nama yang disebut-sebut diduga menerima uang koordinasi kegiatan penambangan batu bara ilegal adalah Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Laporan hasil penyelidikan itu bernomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022. Dokumen LHP itu diserahkan Ferdy Sambo ke Kapolri saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Bahkan, Ferdy mengaku telah memeriksa Ismail dan Agus terkait kasus tersebut. 

Kabareskrim Polri Komjen Agus membantah tudingan tersebut. Dia melempar balik isu terhadap mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan dan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
 
"Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, maklum lah kasus almarhum Brigadir Yoshua (Brigadir J) saja mereka tutup-tutupi," kata Agus dalam keterangan tertulis, Jumat, 25 November 2022.


 

(AZF)

Sentimen: negatif (100%)