Komentari Pasal 188 RKUHP, Denny Siregar: Harusnya Sebar Ajaran Khilafah Dihukum Minum Kencing Onta Selama 6 Tahun
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Penyebar ajaran komunisme, Marxisme, leninisme ataupun ajaran di luar Pancasila terancam penjara.
Hal itu sesuai dengan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang diperbarui pada 30 November lalu.
Dalam Pasal 188 ayat 1 berbunyi “Setiap Orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apa pun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun”.
Kemudian ayat 2 jika ayat 1 dilakukan untuk mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, maka akan dipidana 7 tahun penjara.
Ayat 3 disebut, jika perbuatan ayat 1 dan 2 mengakibatkan terjadinya kerusuhan dalam masyarakat atau kerugian Harta Kekayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.
Selanjutnya dalam ayat 4, jika ayat 3 mengakibatkan orang menderita luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama
12 tahun.
Namun jika mengakibatkan
Dalam ayat 5 matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara sesuai ayat 5.
Meski demikian, dalam ayat 6 disebut, bagu orang yang melakukan kajian terhadap ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila untuk kepentingan ilmu pengetahuan tidak akan dipidana.
Kemudian dalam pasal 189 bagian a disebut mendirikan organisasi yang diketahui atau patut diduga menganut ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan
dengan Pancasila dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
Begitu pun dengan yang mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada atau menerima bantuan dari organisasi, baik di dalam maupun di luar negeri, yang sepatutnya diketahui menganut ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila, dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan pemerintah sesuai bagian b.
Pegiat media sosial Denny Siregar menyarankan agar penyebar ajaran khilafah juga dimasukkan dalam RKUHP.
“Harusnya tambahin. Sebar ajaran khilafah dihukum minum kencing onta selama 6 tahun,” tandasnya dalam unggahannya, Selasa, (6/12/2022).
Diketahui dalam Pasal 190 ayat 1 berbunyi: “Setiap Orang yang menyatakan keinginannya di muka umum dengan
lisan, tulisan, atau melalui media apa pun untuk meniadakan atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun”.
Kemudian ayat 2 bagian a disebut, jika terjadi yang menimbulkan kerugian
Harta kekayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
“Terjadinya kerusuhan dalam masyarakat yang mengakibatkan orang menderita Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun; atau,” bunyi bagian b ayat 2 pasal 190.
Sementara itu, dalam bagian c disebut, terjadinya kerusuhan dalam masyarakat yang mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sekadar informasi, RKUHP ini dapat diakses melalui https://peraturan.go.id/site/ruu-kuhp.html. (selfi/fajar)
Sentimen: negatif (100%)