Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Pancoran, Duren Tiga, Magelang
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
Ricky Rizal
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Yosua Dikejar Kuat Ma'ruf Pakai Pisau, Hakim Bingung Ricky Rizal Diam
Jawapos.com Jenis Media: Nasional
JawaPos.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan merasakan kejanggalan atas kesaksian Bripka Ricky Rizal. Salah satunya yakni terkait Ricky yang mengetahui Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dikejar oleh Kuat Ma’ruf dengan membawa pisau, tapi dia hanya diam dan membiarkan saja.
“Saya bingung apakah di lantas itu memamg nggak pnya naluri ya, masak orang ngejar pakai pisau itu nggak dianggap masalah biasa? Apakah emang kalian sebenarnya sudah merencanakan ini sejak di Magelang?,” tanya Hakim dalam persidangan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12).
“Siap tidak ada, karena kami tidak tahu kejadian yang sebenarnya,” jawab Ricky.
Hakim kemudian menekankan kepada Ricky agar tidak menutup-nutupi peristiwa pembunuhan Yosua. Sebab, tanpa pengakuan Ricky, sudah ada bukti yang menguatkan terjadinya pembunuhan.
“Saya sampaikan kepada saudara, kami nggak butuh pengakuan saudara, karena banyak alat bukti lain yang bisa menunjukan kesalahan saudara,” kata Hakim.
Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair.
Editor : Banu Adikara
Reporter : Sabik Aji Taufan
Sentimen: negatif (100%)