Sentimen
Positif (94%)
23 Okt 2004 : 17.57
Informasi Tambahan

Kasus: HAM

Tokoh Terkait

Komnas HAM dan Kejagung Siapkan Strategi Penuntasan Kasus Pelanggaran HAM

23 Okt 2004 : 17.57 Views 8

Rilis.id Rilis.id Jenis Media: Nasional

Komnas HAM dan Kejagung Siapkan Strategi Penuntasan Kasus Pelanggaran HAM

RILISID, Jakarta — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyiapkan strategi untuk penuntasan kasus HAM.

Hal ini terungkap saat Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro bersilaturahmi dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Menara Kartika Adhyaksa, Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan sejak bekerja pada 14 November 2022, Komnas HAM telah melakukan kunjungan kerja ke beberapa stakeholders guna membahas isu prioritas.

Seperti penanganan kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terkait langsung dengan tugas-tugas Kejaksaan RI saat ini.

“Untuk membangun komunikasi yang baik, kedepan kita akan membuat Memorandum of Understanding (MoU) dalam rangka koordinasi di masa mendatang. Selain itu, saya mengapresiasi Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara Paniai di Papua yang luar biasa. Terakhir perkara Abepura Papua pada tahun 2005 yang sudah hampir 17 tahun itu adalah prestasi tersendiri dari Jaksa Agung saat ini,” ujar Atnike.

Ke depan, lanjut dia, pihaknya akan melakukan penelitian terhadap kasus-kasus lain guna menemukan solusinya.

Atnike menambahkan bahwa perlunya membangun koordinasi dengan memaksimalkan gelar perkara yang melibatkan tim dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebelum disampaikan ke publik.

Lebih lanjut, Atnike menyampaikan bahwa harus dibangun komunikasi yang baik dan berharap diadakan pelatihan penyelidikan serta penyidikan di Kejagung.

“Tahun 2004, kami dengan Direktorat Pelanggaran HAM Berat Kejaksaan Agung telah membuat unsur pasal-pasal yang ada dalam UU tentang HAM. Pada intinya adalah komunikasi yang efektif dan baik. Lalu dalam penanganan tindak pidana pelanggaran HAM, juga kita dorong untuk bekerjasama dengan Kejaksaan Agung dan penegakan hukum penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum perlu dibuatkan aturan khusus oleh Jaksa Agung sebagaimana akses penegakan hukum bagi perempuan dan anak,” paparnya.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan terima kasih atas kehadiran beberapa komisioner yang menjadi salah satu bentuk koordinasi awal yang baik.

Karena menurutnya, hasil penyelidikan dan penyidikan yang baik akan menghasilkan penuntutan yang baik pula.

Burhanuddin mengatakan bahwa akan dibentuk penghubung karena penyelesaian perkara adalah tanggung jawab bersama.

Sebab menurutnya, Kejagung tidak bisa berjalan sendiri-sendiri dan harus ada kolaborasi sejak awal.

“Kami juga tidak mau ada bolak balik berkas perkara, dan oleh karenanya harus ada solusi apalagi penanganan perkara HAM berat sangat menarik perhatian masyarakat. Kami menyadari lembaga ini bukan lembaga yang sempurna, sehingga perlu bersinergi berkolaborasi ke depan dalam rangka menyampaikan ide-ide dan gagasan,” ujarnya.

Jaksa Agung menyambut baik apabila sudah adanya komunikasi di tahap penyelidikan awal dengan gelar perkara tidak terikat dengar protokol administratif dan formalitas dimana semua bisa dikomunikasikan dengan baik.

Dalam meningkatkan kapasitas SDM, penyelidik dan penyidik serta penyamaan persepsi dalam penanganan perkara, maka perlu dilakukan pendidikan bersama dan sharing knowledge secara berkala. (*)

Sentimen: positif (94.1%)