Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung
Kasus: Tipikor, korupsi
KPK Kembali Mengingatkan Pelaku Korupsi Dana Kebencanaan Terancam Hukuman Mati
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kembali ancaman
hukuman mati bagi pelaku korupsi dana kebencanaan. Perbuatan itu tidak bisa ditoleransi, karena merupakan kejahatan yang sangat keji, sehingga layak dihukum mati.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Johanis Tanak saat menggelar road to Hari Antikorupsi Sedunia, di
Bandung, Senin (5/12).
"Jelas ini pelanggaran dan berdampak pada hukuman mati karena perbuatannya dilakukan pada kondisi keadaan negara yang tidak stabil. Kondisi bencana, orang dalam kesusahan, malah mengambil manfaat," katanya.
Tanak menjelaskan, penyaluran bantuan bencana yang menggunakan dana
negara baik APBD maupun APBN rawan dikorupsi. "Bantuan bencana banyak
celah untuk dikorupsi," akunya.
Oleh karena itu, dia memastikan KPK membuka pengaduan dari siapapun jika menemukan penyalahgunaan bantuan kebencanaan. "Kami membuka pengaduan untuk setiap laporan terkait dana kebencanaan." katanya.
Meski begitu, dia mengakui belum adanya temuan baru terkait
penyalahgunaan bantuan kebencanaan. "Kalau ada indikasi, tentunya kami
akan tindak tegas. Sekarang belum ada temuan lagi, masih aman."
Lebih lanjut, Tanak menilai peran media sangat penting dalam penegakan
hukum khususnya terkait penindakan korupsi. Karena itu, KPK senantiasa menggandeng media dalam memberikan edukasi kepada masyarakat.
"Hari ini informasi yang disajikan oleh media sangat cepat. Semua serba digital," katanya.
Secara tidak langsung, menurut dia, dengan adanya pemberitaan
dalam tindak pidana korupsi, media telah memberikan edukasi terkait
tindak pidana korupsi.
"Dengan adanya pemberitaan pengungkapan tindak pidana korupsi, secara tidak langsung media telah memberikan edukasi kepada masyarakat tentang tindak pidana korupsi. Masyarakat jadi tahu bahwa korupsi adalah perbuatan tercela dan bila melakukannya akan berurusan dengan hukum," tandas Tanak. (N-2)
Sentimen: negatif (100%)