Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Duren Tiga, Magelang
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Hakim Cecar Ricky Rizal soal Putri Candrawathi Tak Semobil dengan Yosua Saat Pulang dari Magelang
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mempertanyakan alasan Putri Candrawathi pulang dari Magelang ke Jakarta tidak bersama dengan ajudannya, yakni Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu ditanyakan kepada terdakwa Ricky Rizal yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dan Kuat Ma'ruf.
"Yosua adalah orang yang ditugaskan ngawal saudara Putri. Apapun ceritanya, dia enggak mungkin lepas dari Putri, kalau Richard (sebelumnya) bilang tidak tahu (alasan) kenapa beda mobil, kamu juga enggak tahu?" tanya hakim Wahyu dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).
Baca juga: Putri Candrawathi ke Kuat dan Susi: Yosua Sadis Sekali…
Mendengar pertanyaan itu, Ricky mengaku tidak memperhatikan siapa saja orang yang berada di mobil menuju Jakarta itu. Ia mengaku sibuk menyiapkan barang-barang yang akan dibawa untuk kembali ke rumah pribadi di Jalan Saguling.
"Saya enggak merhatiin apa yang dilakukan masing-masing ini," terang Ricky.
"Pertanyaan saya sederhana, kenapa Yosua bisa satu mobil sama saudara, enggak satu satu mobil sama PC (Putri Candrawathi)?" timpal Hakim.
Ricky kembali mengaku tidak tahu alasan Yosua tak berada di mobil bersama Putri Candrawathi. Sementara, mobil yang membawa Putri Candrawathi ke Jakarta ditumpangi oleh Richard Eliezer atau Bharada E dan Kuat Ma'ruf.
"Saya tidak tahu. Pas saya turun (dari rumah), mau masuk mobil, di dalam sudah ada Yosua. Saya tidak tahu, Yang Mulia," jelas Ricky.
Baca juga: Susi Dengar Brigadir J Banting-Banting Pintu dan Temukan Putri Candawathi Terkapar
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Akhirnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ketiganya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
-. - "-", -. -Sentimen: negatif (100%)