Sentimen
Negatif (65%)
6 Des 2022 : 04.24
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Ogan Komering Ulu

Tokoh Terkait

Tilang Elektronik di OKU Selatan Mulai Diberlakukan pada Januari 2023

6 Des 2022 : 11.24 Views 1

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Tilang Elektronik di OKU Selatan Mulai Diberlakukan pada Januari 2023
Muaradua: Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatra Selatan, pada 1 Januari 2023, mulai memberlakukan sistem tilang elektronik untuk menindak pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di jalan raya.
 
Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha, mengatakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik sudah terpasang sejak beberapa bulan terakhir di beberapa titik di wilayahnya meliputi Simpang Tiga PGRI dan Jalan Jendral Sudirman tepatnya di depan Gedung Kesenian Muaradua.
 
"Dua lokasi ini sudah dipasang perangkat ETLE yang mampu merekam gambar dan video dengan resolusi tinggi," katanya, Senin, 5 Desember 2022.

-?

- - - -
Dipilihnya dua lokasi tersebut karena angka pelanggaran lalu lintas kendaraan roda dua dan empat cukup tinggi khususnya saat jam-jam sibuk.
 
Oleh sebab itu, perangkat dengan teknologi Face Recognition 9 Megapiksel dan sistem yang aktif selama 24 jam ini dipasang untuk mendisiplinkan masyarakat agar lebih tertib berlalulintas.
 
Hanya saja, kata dia, meskipun perangkat tersebut sudah terpasang sempurna namun saat ini masih tahap sosialisasi agar masyarakat mulai membiasakan diri tertib dalam berlalu-lintas sebelum mulai diterapkan pada 1 Januari 2023 mendatang.
 
"Tahap sosialisasi ini berlaku hingga akhir Desember 2022 dan setelah itu mulai pemberlakuan sanksi tilang bagi pengendara yang melanggar," tegasnya.
 
Para pelanggar yang terekam kamera ETLE akan diberikan sanksi tilang oleh anggota Satlantas Polres OKU sesuai dengan tingkat kesalahannya.
 
"Tangkapan kamera ETLE termonitor langsung di perangkat Traffic Management Center (TMC) Polres OKU Selatan sehingga pelanggaran bisa segera diproses," jelas dia.
 
Setelah operator TMC Polres OKU Selatan memvalidasi pelanggaran lalulintas berdasarkan foto kamera ETLE, kemudian surat tilang akan dikirimkan ke alamat pelanggar sesuai yang tercantum pada data TNKB melalui Kantor Pos wilayah setempat.
 
"Setelah menerima surat bukti pelanggaran, yang bersangkutan dapat mengkonfirmasi dan mengisi data dengan cara scan barcode yang tercantum dalam surat tersebut," ujarnya.
 

 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 

(MEL)

Sentimen: negatif (65.3%)