Sentimen
Negatif (94%)
6 Des 2022 : 03.35
Informasi Tambahan

Institusi: MUI

Luhut Bilang LGBT Punya Hak Dilindungi Negara, Cholil Nafis: Bertentangan dengan Norma Masyarakat, Agama, dan UU Perkawinan

6 Des 2022 : 10.35 Views 1

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Luhut Bilang LGBT Punya Hak Dilindungi Negara, Cholil Nafis: Bertentangan dengan Norma Masyarakat, Agama, dan UU Perkawinan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - LGBT terus menjadi perbincangan serius belakangan ini. Terlebih, dengan adanya pernyataan Luhut yang mengatakan LGBT punya hak dilindungi negara.

Berbeda pendapat dengan Luhut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Cholil Nafis menegaskan, LGBT sudah jelas bertentangan dengan agama.

"LGBT sudah jelas bertentangan dengan norma masyarakat, norma agama, dan UU perkawinan," ujarnya, dikutip dari unggahan twitternya, @cholilnafis (05/12/2022).

Menurutnya, LGBT tidak dilegalkan atau dianggap normal. Untuk itu, kata dia. Cara melindunginya yaitu dengan disembuhkan.

"Dan diluruskan agar menjadi pria sejati atau perempuan sejati," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan angkat bicara soal polemik lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) yang belakangan diperbincangkan publik.

Luhut berpendapat, mereka juga warga negara Indonesia yang derajatnya sama dengan warga negara lainnya di hadapan hukum.

"Mereka punya hak untuk dilindungi negara karena mereka juga warga negara Indonesia," ujar Luhut di kantornya di Jakarta, Jumat (12/2/2016).

Oleh sebab itu, Luhut tidak setuju jika kelompok LGBT menjadi korban kekerasan di lingkungannya.

(Muhsin/fajar)

Sentimen: negatif (94.1%)