Sentimen
Negatif (99%)
6 Des 2022 : 02.35
Informasi Tambahan

Kasus: HAM, korupsi

Tokoh Terkait

Tolak RKUHP, Masyarakat Sipil Tabur Bunga di Depan DPR Siang Ini

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

6 Des 2022 : 02.35
Tolak RKUHP, Masyarakat Sipil Tabur Bunga di Depan DPR Siang Ini

AKURAT.CO Aliansi Nasional Reformasi KUHP akan menggelar aksi tabur bunga di depan gedung DPR, Jakarta, siang ini pukul 13.00 WIB.

Aksi itu sebagai bentuk penolakan draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pindana (RKUHP) yang akan disahkan pada Sidang Paripurna, Selasa (6/12/2022) besok. 

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan, draf RKUHP masih banyak muat pasal-pasal bermasalah. 

baca juga:

"Draf RKUHP terbaru pun masih memuat pasal-pasal yang melanggengkan korupsi di Indonesia, membungkam kebebasan pers, dan mengatur ruang privat masyarakat,” ujar Isnur saat dikonfirmasi, Senin (5/12/2022). 

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan atau KontraS menilai draf RKUHP mendegradasi kekhususan tindak pidana kemanusiaan yang berat. Pasalnya, ada beberapa pasal di RKUHP yang hukumannya mengurangi hukuman yang berada di UU Pengadilan HAM.

"Misalnya saja kejahatan genosida di UU Pengadilan HAM bisa dihukum paling singkat 10 tahun, di RKUHP menjadi 5 tahun saja,” kata Ketua Divisi Hukum KontraS, Andi Muhammad Rizaldi, Minggu (4/12/2022). 

Selain soal masalah pasal, Andi juga menyoroti soal mekanisme pengaturan di RKUHP soal pelanggaran HAM berat yang dinilai tidak lengkap. 

Ia melihat RKUHP tidak memuat pengaturan soal tanggung jawab komando yang berguna menjerat komandan yang turut serta memerintahkan anak buah dalam kasus-kasus pelanggaran HAM berat.[]

Sentimen: negatif (99.6%)