Sentimen
5 Des 2022 : 23.40
Informasi Tambahan
Kasus: covid-19
Tokoh Terkait
Safrizal
PPKM Diperpanjang, Kemendagri: Menahan Lonjakan Covid-19 Usai Nataru
6 Des 2022 : 06.40
Views 1
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Perpanjangan berlaku mulai 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023.
Hal itu diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 50 Tahun 2022 tentang PPKM Wilayah Jawa dan Bali dan Inmendagri Nomor 51 Tahun 2022 tentang PPKM Luar Jawa dan Bali. Kedua beleid diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin, 5 Desember 2022.
"Keputusan memperpanjang PPKM untuk menahan laju kenaikan covid-19 terutama menjelang libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru)," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal dalam keterangan tertulis, Senin, 5 Desember 2022.
Safrizal mengatakan seluruh kabupaten/kota masih berada di PPKM level 1. Namun, pemerintah daerah diminta tidak lengah dan segera menindaklanjuti Inmendagri teranyar.
"Supaya kegiatan masyarakat baik di tempat ibadah maupun fasilitas umum lainnya dapat berjalan dengan baik dan tidak menjadi pusat penyebaran covid-19," ujar dia.
Safrizal menyebut seluruh kegiatan masyarakat dapat dilaksanakan secara normal. Namun, harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan menggunakan PeduliLindungi.
Hal itu diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 50 Tahun 2022 tentang PPKM Wilayah Jawa dan Bali dan Inmendagri Nomor 51 Tahun 2022 tentang PPKM Luar Jawa dan Bali. Kedua beleid diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin, 5 Desember 2022.
"Keputusan memperpanjang PPKM untuk menahan laju kenaikan covid-19 terutama menjelang libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru)," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal dalam keterangan tertulis, Senin, 5 Desember 2022.
-?
- - - -Safrizal mengatakan seluruh kabupaten/kota masih berada di PPKM level 1. Namun, pemerintah daerah diminta tidak lengah dan segera menindaklanjuti Inmendagri teranyar.
"Supaya kegiatan masyarakat baik di tempat ibadah maupun fasilitas umum lainnya dapat berjalan dengan baik dan tidak menjadi pusat penyebaran covid-19," ujar dia.
Safrizal menyebut seluruh kegiatan masyarakat dapat dilaksanakan secara normal. Namun, harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan menggunakan PeduliLindungi.
(AZF)
Sentimen: positif (72.7%)