Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Magelang
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Kuat Ma'ruf Mengaku Ditelepon Sambo Saat di Provos: Kita Siap Dipenjara Aja
Detik.com Jenis Media: Metropolitan
Kuat Ma'ruf mengaku mendapat panggilan telepon dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat pemeriksaan di Biro Provos Divpropam Polri. Sambo memintanya untuk berkata apa adanya dan siap untuk di penjara.
Hal itu disampaikan Kuat Ma'ruf ketika bersaksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (5/12/2022). Mulanya, Kuat mengungkap dirinya mengubah keterangan terkait peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat saat pemeriksaan di Biro Provos.
"Sebenarnya ketika memberikan keterangan yang belakangan diubah itu keterangan itu diperoleh di mana?" tanya hakim.
"Kalau saya pribadi saya persis itu di Provos," kata Kuat.
Kuat menyebut saat itu dirinya diperiksa di ruang terpisah dengan Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal. Kuat juga sempat melihat Ricky dan Bharada berbicara dengan Sambo. Namun, Kuat mengaku tak memperhatikan apa yang dibicarakan.
"Kalau Ricky?" tanya hakim.
"Ricky dan Richard emang dikumpulin barang sama saya, pada saat itu Bapak ngomong ke Ricky dan Richard saya tidak memperhatikan," jawab Kuat.
Hakim lalu bertanya apa alasan yang membuat Kuat akhirnya berkata jujur terkait peristiwa kematian Yosua. Kuat menyebut saat itu ditelepon Ferdy Sambo untuk berkata apa adanya.
"Kenapa alasan saudara memberi keterangan yang berbeda dengan skenario?" tanya hakim.
"Yang asli, saya ditelepon," jawab Kuat.
"Siapa yang nelepon?" tanya hakim.
"Pak Ferdy Sambo," jawab Kuat.
"Pas saya lagi diperiksa saya masih yang bohongan itu, sore penyidik saya ngomong Pak Kuat ini pak Ferdy mau ngomong baru saya angkat 'Kuat ceritain apa adanya aja'," kata Kuat menirukan ucapan Sambo.
Saat itu, Kuat mengaku tak bisa menahan tangis. Sambo pun, kata Kuat, menyalahkan dirinya karena tak berani berbicara terkait peristiwa yang sebenarnya di Magelang.
"Waktu itu saya menangis 'Kamu sih kalau apa-apa tidak mau ngomong, di Magelang ada apa-apa kamu tidak ngomong, harusnya cerita'," kata Kuat menirukan ucapan Sambo.
Saat itu, Kuat mengaku masih menangis. Sambo menyampaikan lagi kepadanya untuk siap di penjara.
"Saya menangis pada saat itu 'Pokoknya ceritain aja At, yang kamu tahu cerita aja sudah kita siap di penjara aja'," kata Kuat menirukan ucapan Sambo.
Seperti diketahui, Kuat bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Eliezer, dan Bripka Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(whn/dwia)Sentimen: negatif (100%)