Sentimen
Negatif (98%)
5 Des 2022 : 20.36
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Hewan: Anjing

Kab/Kota: Jember

Kasus: penistaan agama

Menteri Agama Tidak Menista Islam

5 Des 2022 : 20.36 Views 4

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

Menteri Agama Tidak Menista Islam

Jember (beritajatim.com) – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Jember, Jawa Timur, menyebut tidak ada unsur penistaan terhadap Islam dalam pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengenai penggunaan pengeras suara masjid.

Pernyataan NU Jember ini didasarkan pada hasil bahsul masail yang digelar di Kecamatan Sumberjambe, 27 Februari 2022 lalu. “Dalam perkataan Menag, tidak ada unsur tasybih (menyamakan) antara azan dan suara anjing,” kata Ketua Lembaga Bahsul Masal PCNU Jember KH Moch. Syukri Rifa’i, sebagaimana diterima beritajatim.com, Rabu (2/3/2022).

NU Jember menilai, Menteri Agama sedang menjelaskan contoh-contoh kebisingan suara yang perlu diatur sedemikian rupa. “Bukan hanya suara anjing, bahkan suara knalpot kendaraan bermotor dan suara klakson ada mekanisme aturan guna menjaga keharmonisan dalam bersosial,” kata Syukri.

Kontroversi pernyataan Yaqut muncul saat diwawancarai terkait aturan penggunaan pengeras suara masjid. Kontroversi makin keras, karena Menteri Agama dilaporkan ke polisi oleh Roy Suryo yang pernah menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga.

Menurut Suryo, Yaqut diduga melanggar pasal 28 Ayat (2) JO Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menteri Agama dianggap bisa dijerat dengan pasal 156a KUHP tentang penistaan Agama.

Bahsul masail NU didasarkan pada transkrip lengkap pernyataan Menag. Yaqut mengatakan, “Masjid mushola menggunakan Toa tidak? Silakan, karena kita tahu itu bagian dari syiar agama Islam. Yah, tetapi ini harus diatur tentu saja bagaimana volumenya, Toa-nya gitu ga boleh kenceng-kenceng, 100 desibel maksimal, atur kapan mereka bisa mulai menggunakan speaker itu sebelum azan dan setelah azan, bagaimana menggunakan speaker di dalam (ruangan) dan seterusnya, tidak ada pelarangan!”

Masih menurut Yaqut: “Aturan ini dibuat semata-mata untuk membuat masyarakat kita semakin harmoni, meningkatkan manfaat dan mengurangi mafsadat. Jadi menambah manfaat dan mengurangi ketidakmanfaatan, karena kita tahu yaah misalnya yang mayoritas muslim hampir setiap 100 meter 200 meter itu ada musala, masjid, yaah.”

Yaqut menambahkan: “Bayangkan kalau kemudian dalam waktu yang bersamaan mereka semua menyalakan Toa-nya, kaya apa? Itu bukan lagi syi‟ar tetapi menjadi gangguan buat sekitarnya. Kita bayangkan lagi, (muslim saya ini muslim) saya hidup di lingkungan non msulim, yah kemudian rumah ibadah non muslim itu membunyikan Toa sehari lima kali dengan kencang-kencang secara bersamaan, itu rasanya bagaimana? Yang paling sederhana lagi, tetangga kita ini kalau kita mau hidup dalam satu kompleks itu misalnya, kiri, kanan, depan, belakang, pelihara anjing semua, misalnya. Menggonggong dalam waktu yang bersamaan, kita ini terganggu ndak? Artinya apa bahwa suara-suara yaah suara ini apapun suara itu harus kita atur supaya tidak menjadi gangguan.”

Menurut Yaqut: “Speaker di musla masjid monggo dipake silahkan dipake, tetapi tolong diatur agar tidak ada yang merasa terganggu, agar niat menggunakan toa, speaker sebagai sarana, sebagai wasilah tetap bisa dilaksanakan, agar tidak mengganggu mereka yang (mungkin) tidak sama dengan keyakinan kita. Itu saja intinya.” [wir/kun]

Sentimen: negatif (98.5%)