Sentimen
Negatif (88%)
4 Des 2022 : 14.53
Informasi Tambahan

Institusi: Paspampres

Kab/Kota: Tanjung Priok

Kasus: kekerasan seksual

Tokoh Terkait
Andy Yentriyani

Andy Yentriyani

Komnas Perempuan Minta TNI Terus Dampingi Prajurit Kostrad Korban Pemerkosaan Perwira Paspampres

4 Des 2022 : 14.53 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Komnas Perempuan Minta TNI Terus Dampingi Prajurit Kostrad Korban Pemerkosaan Perwira Paspampres

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menganjurkan supaya TNI terus memberikan pendampingan dan dukungan yang dibutuhkan kepada prajurit wanita Divisi Infanteri 3/Kostrad, Letda Caj (K) GER, yang dilaporkan menjadi korban pemerkosaan oleh seorang perwira Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Mayor (Inf) BF.

"Sesuai dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, kami mendorong TNI untuk memastikan korban memperoleh pendampingan dan dukungan lain yang dibutuhkan olehnya sejak pelaporan hingga pasca persidangan," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam keterangan yang diterima Kompas.com pada Minggu (4/12/2022).

Baca juga: Mayor Paspampres yang Perkosa Prajurit Kostrad Ditahan di Pomdam Jaya

Komnas Perempuan berharap UU TPKS bisa diterapkan dalam kasus itu meski pelaku merupakan seorang prajurit TNI yang bakal diproses melalui peradilan militer supaya menjaga hak-hak korban.

Andy juga menilai pemerintah perlu melakukan revisi terhadap Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, supaya tindak pidana yang dilakukan seorang prajurit TNI di luar kapasitasnya bisa diproses melalui peradilan sipil.

"Perlunya Revisi UU Peradilan Militer, tindak pidana yang dilakukan perseorangan di luar kapasitas tugas perlu diproses melalui peradilan sipil sebagai bagian tidak terpisahkan dari agenda reformasi sektor keamanan," ujar Andy.

Di sisi lain, Andy memuji langkah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang tanggap dalam menindaklanjuti kasus itu. Terutama janji yang bakal memecat pelaku jika terbukti bersalah.

Baca juga: Pangkostrad Angkat Bicara Terkait Prajuritnya yang Diduga Diperkosa Perwira Paspampres

Akan tetapi, Andy tetap mengingatkan supaya perkara ini tetap dikawal supaya tidak terjadi impunitas atau pembebasan hukum terhadap pelaku. Menurut dia, cara buat menghilangkan praktik impunitas adalah memastikan pelaku dihukum melalui proses peradilan yang adil dan terbuka.

"Upaya memutus impunitas perlu dilakukan melalui proses hukum terhadap pelaku," ucap Andy.

Menurut pemberitaan sebelumnya, BF diduga memperkosa Letda GER di Bali pada pertengahan November 2022.

Peristiwa itu dilaporkan terjadi di sebuah hotel saat keduanya tengah melaksanakan tugas pengamanan Konferensi Tingkat Tinggi G20.

Baca juga: Perwira Paspampres Diduga Perkosa Prajurit Kostrad di Bali, Jenderal Andika: Sudah Diproses

Andika Perkasa menyatakan kasus itu ditangani oleh Pusat Polisi Militer (Puspom TNI).

Dia mengatakan anggota Puspom TNI sudah memeriksa dan menahan BF yang diduga memperkosa Letda GER. Tersangka BF saat ini ditahan di Markas Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya).

"Oh sudah, sudah proses hukum langsung," kata Andika kepada wartawan usai melepas Satgas Mantime Task Force TNI Konga XXVIII-N/UNIFIL di Markas Kolinlamik, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022) sore.

Andika menyampaikan bahwa Mayor Infanteri BF sudah ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sekarang sudah ditahan, sudah (tersangka)," ujar dia.

Baca juga: Perwira Paspampres Diduga Perkosa Prajurit Kostrad, Danpaspampres: Biar Hukum yang Memutuskan

Andika juga menjelaskan BF sebelumnya telah menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan.

Penyidikan dilakukan di Makassar karena korban merupakan prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad.

"Jadi kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," terang Andika.

Andika juga menyatakan BF bakal dipecat karena perbuatannya memperkosa Letda GER.

Menurut Andika perbuatan Mayor Infanteri BF juga telah memenuhi unsur pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Perwira Paspampres Diduga Perkosa Prajurit Kostrad, Panglima TNI: Pecat!

"Kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika

(Penulis : Achmad Nasrudin Yahya | Editor : Bagus Santosa, Icha Rastika)

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (88.9%)