Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bogor
Ratusan Botol Miras Tanpa Izin di Kota Bogor Disita Petugas Keamanan
Ayobogor.com Jenis Media: Regional
AYOBOGOR.COM -- Ratusan botol minuman keras atau miras ilegal tanpa izin edar disita oleh Satpol PP Kota Bogor bersama TNI-Polri dan Dinas Sosial (Dinsos) setempat.
Ratusan botol miras itu disita dari sejumlah warung kelontong di Jalan Pengadilan, Alun-Alun Kota Bogor, Jalan Bina Marga, dan Jalan Merdeka, Kota Bogor.
Kabid Penegakkan Perda Satpol PP Kota Bogor, Asep Permana mengatakan, ada sekitar 200 botol miras yang disita petugas saat menggelar operasi minuman berakohol pada Jumat malam, 2 Desember 2022.
Baca Juga: Alkohol Tingkatkan Risiko Kanker
Selain itu ada delapan orang pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) ikut terjaring untuk diberikan pembinaan.
"Sebelumnya setiap titik lokasi pemeriksaan sudah kami tentukan, kemudian kita fokuskan pemeriksaan ini ke warung-warung dipinggir jalan. Dan ternyata, mereka menjual minuman berakohol tanpa memiliki izin," kata Asep dilansir dari Republika.co.id, Senin, 5 Desember 2022.
Asep mengatakan, setiap warung di pinggir jalan yang menjual miras golongan B, C dan A dipastikan tidak memiliki izin. Pasalnya izin penjualan miras tidak akan diberikan kepada warung kelontong.
"Untuk sanksi kali ini, sementara kita amankan saja barang buktinya. Namun, jika mereka kedapatan menjual minuman beralkohol lagi, kita akan berikan sanksi berupa penyegelan," tegas Asep.
Baca Juga: Link Daftar Relawan Piala Dunia U20 Indonesia, Lansung Klik Ini Sekarang!
Namun selain pemeriksaan penjualan miras tim gabungan turut melakukan pemeriksaan dan pembinaan terhadap orang PPKS yang sering tidur atau bertempat di pinggir jalan maupun depan toko.
"Terkait pemeriksaan PPKS, di sini sudah ada dari dinsos untuk memberikan pembinaan serta diimbau orang tersebut agar segera meninggalkan lokasi yang menjadi tempat tidur mereka," ujar Asep.
Sentimen: negatif (64%)