Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, HAM, korupsi
Tokoh Terkait
RKUHP Bakal Disahkan DPR, Ini 6 Isu Krusial yang Masih Jadi Sorotan
Liputan6.com Jenis Media: News
Isu Ketiga, pasal tentang pencemaran dan perusakan lingkungan. Pasal ini menyulitkan pembuktian karena tidak ada pengaturan yang jelas mengenai derajat kerusakan lingkungan. Penjahat lingkungan yang mayoritas adalah korporasi menjadi sulit dikejar karena pembuktiannya bergantung pada kesalahan pengurus, bukan korporasi itu sendiri.
“DPR perlu memastikan bahwa tindak pidana lingkungan benar-benar dihapuskan dalam RKUHP karena kejahatan lingkungan adalah tindak pidana khusus yang tidak layak menjadi substansi RKUHP,” kata Satrio selaku perwakilan WALHI Eksekutif Nasional dalam siaran pers yang sama.
Isu Keempat, pasal tentang paham yang bertentangan dengan Pancasila. Menurut Aliansi Nasional Reformasi KUHP, kata-kata “yang bertentangan dengan Pancasila” sangat berbahaya. Sebab, tidak ada ukuran yang jelas untuk menilai seseorang bertentangan atau sejalan dengan Pancasila.
Isu kelima, pasal tentang tindak pidana korupsi. Pasal ini salah satu bukti nyata bahwa RKUHP sangat memihak penguasa. Dalam RKHUP, seluruh hukuman badan (penjara) dan denda untuk koruptor, diturunkan.
Terakhir, yang keenam, pelanggaran HAM berat. Pelanggaran HAM berat yang tadinya adalah tindak pidana khusus, oleh RKUHP akan diubah jadi tindak pidana umum. Tak ada lagi keistimewaan dalam penindakan hukum pelanggaran HAM berat dan Pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum RKUHP disahkan tidak akan bisa dibawa ke proses hukum.
“Maaf Bu Sumarsih, Maaf Para Korban 1965, Maaf Para Korban Pelanggaran HAM Berat, harapan kita yang sudah sangat tipis ini, akan hilang jika RKUHP bermasalah ini disahkan,” kata Fatia Maulidiyanti dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Sebagai informasi, kepada masyarakat yang konsen terhadap Buku RKUHP: Panduan Mudah #TibaTibaDiPENJARA dapat mengunduhnya secara langsung melalui situs reformasikuhp.org atau lewat tautan berikut https://reformasikuhp.org/ analisa-masalah-masalah-dalam- rkuhp-pasca-24-november-2022/
Sentimen: negatif (100%)