Sentimen
Negatif (100%)
5 Des 2022 : 14.28
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Manado

Kasus: teror

Polda Metro Gerebek Pinjol Berkedok Koperasi yang Teror Korban

5 Des 2022 : 21.28 Views 1

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

Polda Metro Gerebek Pinjol Berkedok Koperasi yang Teror Korban

Syafira | Senin, 05/12/2022 10:30 WIB

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis beri keterangan. (Foto: Jurnas/Ira).

Jakarta, Jurnas.com- Subdirektorat Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Subdit Siber Polda Sulawesi Utara mengungkap praktik pinjaman online (pinjol) ilegal berkedok koperasi yang beroperasi di Manado. Penggerebekan dilakukan di sebuah unit kantor yang berada di kawasan Kota Manado, Sulawesi Utara dan menangkap karyawan serta pimpinan pinjol.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, pinjol yang digerebek beroperasi dengan melakukan pengancaman kepada korban atau nasabahnya. Hal tersebut diketahui dari salah satu korban yang melaporkan ke polisi lantaran pihak pinjol meneror dengan mengirimkan data-data pribadinya saat masa pinjaman sudah mau jatuh tempo. Korban juga kemudian diteror berupa ancaman penyebaran data foto KTP dan foto-foto pribadi yang dikirimkan ke keluarga korban.

“Pada tanggal 25 Oktober 2022, korban awalnya melakukan pinjaman ke beberapa aplikasi pinjaman online dengan tempo peminjaman 30 hari. Pada hari Selasa tanggal 22 November korban mendapat pesan WhatsApp dari aplikasi pinjol PinjamanNow dan AkuKaya,” ujar Auliansyah kepada wartawan, Minggu (4/12/2022).

“Pada aplikasi PinjamanNow jatuh tempo di tanggal 21 November dan AkuKaya di tanggal 22 November. Awalnya yang dikirimkan pelaku (penagih) ke korban (nasabah) adalah data-data pribadi korban sendiri,” imbuhnya.

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Victor Daniel Henry Inkiriwang menambahkan, korban yang sudah merasa terancam kemudian melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya.

“Karena merasa terancam, korban membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya pada tanggal 24 November 2022. Atas dasar laporan tersebut, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kejadian yang dilaporkan,” ucap Victor.

Diberitakan sebelumnya, praktek pinjaman online ilegal masih terjadi di Tanah Air. Sebagai bukti, polisi kembali membongkar praktek pinjol ilegal ini.

Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap pinjol ilegal yang melakukan pengancaman ke nasabahnya. Satu unit kantor mereka yang berada di daerah kota Manado, Sulawesi Utara, digerebek. Karena berlokasi di sana, Polda Metro Jaya bekerja sama dengan tim dari Subdit Siber Polda Sulawesi Utara. Pinjol ilegal ini menyamar alias berkedok sebagai koperasi.

“Pada tanggal 29 November 2022, tim Subdit Siber Polda Metro Jaya melakukan penindakan di daerah kota Manado Sulawesi Utara. Penindakan dilakukan di salah satu ruko yang berada di kawasan ruko Marina Kota Manado yang diduga kuat sebagai tempat beroperasinya pinjaman online tersebut,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada wartawan, Minggu (4/12/2022).

TAGS : Pinjaman Online Manado Koperasi Polda Metro

Sentimen: negatif (100%)