Sentimen
Negatif (100%)
3 Des 2022 : 08.49
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bangka, Duren Tiga

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Arifin

Arifin

Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Kuasa Hukum Tanyakan Letak Pelanggaran Etik AKBP Arif Rachman ke Timsus Kasus Yosua

3 Des 2022 : 08.49 Views 1

Merdeka.com Merdeka.com Jenis Media: Nasional

Kuasa Hukum Tanyakan Letak Pelanggaran Etik AKBP Arif Rachman ke Timsus Kasus Yosua

Merdeka.com - Anggota Tim Khusus (Timsus) Polri, Agus Saripul Hidayat menjelaskan soal kesimpulannya yang menyatakan tindakan terdakwa Arif Rahman Arifin, pelanggaran pidana. Hal itu berkaitan dengan tindakan obstruction of justice kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kesimpulan tindak pidana itu, berawal dari pertanyaan Tim Penasihat Hukum soal hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Agus yang menyebut Arif Rahman masuk dalam lingkup pelanggaran pidana, padahal dirinya sebagai anggota Timsus.

"BAP saudara halaman 12 nomor 12 jawaban saudara sampai kesimpulan terpenuhi unsur 221 (KUHP) itu tindak pidana bukan?" tanya salah satu tim Penasihat Hukum, Terdakwa Arif Rahman saat sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (2/12).

"Iya," jawab Agus membenarkan BAP tersebut.

"Kan bapak dalam rangka etik administrasi negara, tidak sampai ke tindak pidana. Kenapa sampai (menyimpulkan) ke tindak pidana?" tanya Tim Penasihat Hukum.

Agus menjawab kapasitasnya sebagai Anggota Timsus Polri yang terlibat dalam pengusutan dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.

Setelah ia mengusut pelanggaran etik dan hasil telah diserahkan kepada Divpropam Polri. Pada waktu sekitar bulan Agustus 2022, Agus diminta untuk memberi keterangan oleh penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi dalam kasus dugaan obstruction of justice.

"Kami selesai kemudian diminta penyidik atas LP (Laporan Polisi) ini (Kasus obstruction of justice) dengan meminta sebagai saksi yang mengetahui soal operasional. Dengan Irwasum memerintahkan (menjadi) saksi kepada penyidik," kata Agus.

Saat pemeriksaan sebagai saksi, Agus menjelaskan kronologi kasus obstruction of justice dengan komparasi hasil penyelidikan etik yang dilakukan. Maka dia menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran pidana dari Arif Rahman.

"Kemudian ditanya, seperti yang ditanya Tim Penasihat Hukum ngapain ke ranah pidana. Ya yang menentukan itu kan dari cerita itu. Saya berpendapat sebagai anggota Polri ketika melihat ada anggota Polri yang mengamankan, mengganti, yang disebut barang bukti (di luar tupoksi)," kata Agus.

"Saya sebagai anggota Polri ketika ada melihat itu, sudah melihat, bahwa itu adalah tindak pidana," tambah dia.

Menurutnya, kesimpulan adanya tindak pidana itu dilakukan setelah melihat tindakan mengamankan, menyalin, lalu mengcopy, barang bukti berupa DVR CCTV yang dilakukan Arif Rahman.

"Menyampaikan pendapat itu dalam rangka apa?" tanya Tim Penasihat Hukum.

"Ketika saya tidak ditanya. Saya tidak akan menjawab. Ketika pertanyaannya tidak menanyakan kepada kami. Mungkin saya tidak akan menjawab itu (kesimpulan Pidana). Jadi karena ditanya (penyidik), ya kami menjawab," jelas Agus.

"Kan diawal itu anda menyimpulkan tindak etik, dan pemeriksaan yang saudara lakukan itu kan pidana?" tanya Tim Penasihat Hukum.

"Oleh itulah, maka kami sampaikan, saya hanya melaksanakan tugas sebagai Tim Khusus, dan kemudian baru ada perkara ini (Obstruction Of Justice). Bagaimana, ini (kasus Obstruction Of Justice ada) pada LP berkembang ini, setelah kami melaksanakan pemeriksaan khusus (pelanggaran etik)," terang Agus.

2 dari 2 halaman

Peran Arif Dalam Dakwaan

Diketahui dalan dakwaan, Terdakwa Mantan Wakaden B Ropaminal Div Propam Polri Arif Rachman Arifin, adalah orang yang melihat Brigadir J masih hidup setelah Ferdy Sambo tiba di rumah dinas Jl Duren Tiga pada 8 Juli 2022.

Dimana setelah menonton rekaman CCTV bersama Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Ridwan Rhekynellson Soplanit. Arif kaget karena berbeda dengan keterangan Ferdy Sambo.

Namun usai melapor bersama Hendra Kurniawan kepada Ferdy Sambo, dibalas oleh Mantan Kadiv Propam tersebut dengan ancaman karena apa yang dilihatnya keliru.

"Masa kamu tidak percaya sama saya," kata Jaksa dalam dakwaan tirukan ucapan Ferdy Sambo kala itu.

Kemudian, Ferdy Sambo yang marah dan tegang memerintahkan Arif Racman Arifin untuk menghapus dan memusnahkan semua file yang memperlihatkan Brigadir J masih hidup saat dirinya tiba di rumah dinas.

Atas perintah itu, Arif menjalankannya dengan menghapus file yang menunjukkan Brigadir J masih hidup dari laptop Baiquni Wibowo atas dasar Perintah dari Ferdy Sambo.

"Perintah Kadiv, saksinya Karo Paminal," jawab Arif Rachman Arifin kepada Baiquni Wibowo.

Baiquni pun meminta waktu untuk membackup file pribadi di laptop. Keesokannya, Baiquni menyerahkan laptop ke Arif Rachman Arifin yang kemudian dipatahkan sembari mengatakan jika file-file sudah bersih semua kepada Hendra Kurniawan.

"Rif perintah kadiv sudah dilaksanakan belum?" kata Hendra Kurniawan. "Sudah dilaksanakan Ndan," jawab Arif Rachman Arifin balasnya.

Dakwaan Obstruction Of Justice

Diketahui, jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total tujuh terdakwa yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto atas perkara dugaan tindakan obstruction of justice atas kematian Brigadir J.

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga:
Pelanggaran Etik AKBP Arif Rachman: Copy Paste Judul BAP Kasus Kematian Brigadir J
Bharada E Ungkap Perempuan Cantik di Rumah Bangka ke LPSK saat Ajukan JC
Soal Wanita Cantik Menangis, Ini Klarifikasi Kubu Ferdy Sambo
Kompolnas Minta Polri Selidiki Aliran Dana Rp100 Triliun di Rekening Brigadir J
Hakim Heran Sosok ART Ferdy Sambo Terekam CCTV Mondar Mandir saat Brigadir J Tewas

Sentimen: negatif (100%)