Sentimen
Negatif (100%)
5 Des 2022 : 14.15
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Grup Musik: APRIL

Hewan: Ayam

Kab/Kota: Gunung, Manado

Kasus: pembunuhan

Kronologi Pasutri di Tarakan Bunuh Sepupu: Tilep Uang Paman untuk Judi Online, 2 Tahun Kasus Baru Terbongkar

5 Des 2022 : 14.15 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Kronologi Pasutri di Tarakan Bunuh Sepupu: Tilep Uang Paman untuk Judi Online, 2 Tahun Kasus Baru Terbongkar

PIKIRAN RAKYAT - Pasangan Suami Istri (Pasutri) berinisial EG (23) dan AF (22) nekat membunuh sepupunya yang masih remaja di Tarakan, Kalimantan Utara.

Pembunuhan itu terjadi saat keduanya berniat untuk menculik Arya Gading Ramadhan (19) demi mendapat uang tebusan dari orangtua korban.

Tidak hanya beraksi berdua, mereka juga dibantu oleh seorang pelaku lain berinisial MN (45).

Keduanya pun diamankan Polres Tarakan di kawasan Gunung Lingkas, Kecamatan Tarakan Timur, pada Minggu, 27 November 2022 sekira pukul 16.00 WITA.

 

Pengungkapan kasus ini bermula saat Korban Gading Ramadhan dikabarkan menghilang pada April 2021 lalu sekira pukul 10.00 WITA, dan tidak pulang ke rumah.

Setelah sepekan kepergiannya, ayah korban langsung melaporkan bahwa sang anak hilang ke pihak kepolisian.

“Dua tahun Gading tidak kunjung pulang, pihak keluarga terus mencari dan pada 27 November 2022 pihak keluarga korban melaporkan bahwa Gading telah dibunuh oleh seseorang," kata Kapolres Tarakan, Kalimantan Utara AKBP Taufik Nurmandia di Tarakan, Minggu, 4 Desember 2022.

Baca Juga: Gunung Semeru Alami 22 Kali Letusan Usai Statusnya Naik Jadi Awas

Penyidik Satreskrim Polres Tarakan langsung bergerak cepat dibantu Direktorat Kriminal Umum Polda Kaltara langsung melakukan penyelidikan.

Kasat Reserse dan Kriminal Polres Tarakan, Iptu Muhammad Aldi menambahkan bahwa dari keterangan sementara, pembunuhan ini berawal dari EG yang membutuhkan uang guna menggantikan uang milik ayah korban di mana EG bekerja, yang telah digelapkan.

Diketahui uang tersebut merupakan uang untuk operasional pos kepiting milik ayah korban di Kelurahan Juata Laut.

Uang yang digelapkan tersangka EG tersebut digunakan untuk bermain judi daring atau online.

Kemudian muncul niat EG untuk melakukan penculikan terhadap Gading untuk meminta tebusan uang kepada ibu korban yang merupakan saudara kandung ayah EG sebesar Rp200 juta.

Pada saat itu, Gading Ramadhan tiba ke lokasi pondok peternakan ayam karena tengah ribut dengan orangtuanya.

Melihat korban datang, pelaku langsung menodongkan badik di depan pintu dan meminta agar Gading Ramadhan masuk ke dalam pondoknya di Jalan Perumahan PNS belakang Blok D, RT. 01, Kelurahan Juata Permai.

"Tersangka EG dan istri lalu mengikat korban di atas kursi dalam pondok milik korban dengan niatan untuk membuat video yang memohon kepada orang tua Gading untuk menebus dirinya," tutur Muhammad Aldi, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Senin, 5 Desember 2022.

Baca Juga: Untung Miliaran per Tahun, Bos Pinjol Manado yang Jerat Korban Lewat 4 Aplikasi Ilegal Kini Ditangkap

Saat hendak membuat video, EG menelpon MN untuk meminta bantuan. Keduanya sempat berdiskusi sebelum mengirimkan video tersebut, tetapi saat berdiskusi Gading Ramadhan memberontak.

Seketika EG geram dan menikam paha kanan korban, kemudian membunuhnya dengan melilitkan kabel ke leher korban.

Setelah korban dipastikan meninggal, EG membungkus Gading menggunakan terpal, dan menyeret ke daerah perkebunan nanas yang berada di seberang tempat kejadian awal penyekapan.

EG lalu menyiapkan lubang yang terdapat diseberang pondok milik orang tua korban yakni area perkebunan nanas dan mengubur korban.

Setelah itu EG bersama MN membersihkan TKP, yang berada di bawah pondok milik orang tua korban dengan cara menyikat dan menyiram bekas darah korban untuk menghilangkan jejak.

Tersangka MN saat ini berada Rutan Berau, Kalimantan Timur, dalam perkara narkotika.

Berdasarkan hasil post mortem yang dilaksanakan oleh dokter forensik RSUD dr Jusuf SK Tarakan dan keterangan dari pihak keluarga korban membenarkan jika jenazah yang ditemukan merupakan korban Arya Gading.

Perbuatan keji para pelaku baru terungkap setelah hampir dua tahun berlalu, sehingga saat ditemukan, jasad korban tinggal kerangka.⁣

Pasal yang disangkakan yakni pembunuhan berencana pasal 340 junto pasal 338, dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup.***

Sentimen: negatif (100%)