Sentimen
Negatif (98%)
5 Des 2022 : 13.44
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Setiabudi

Kasus: korupsi

Dalami Penyertaan Modal Pemkab PPU ke Perusda Benuo Taka, KPK Periksa 2 Saksi

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

5 Des 2022 : 13.44
Dalami Penyertaan Modal Pemkab PPU ke Perusda Benuo Taka, KPK Periksa 2 Saksi

AKURAT.CO Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam perkara dugaan korupsi penyertaan modal pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Perkara ini menyeret eks Bupati PPU, Abdul Gafur Mas'ud.

Jurubicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyebut kedua saksi yang bakal diperiksa itu, yakni, mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Perumda Benuo Taka, Karim Abidin dan Kabag Keuangan PT. Penajam Benua Taka Energy, Dwi Mega Yanti.

baca juga:

"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan," kata Ali dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (5/12/2022).

Meski begitu Ali tidak menjelaskan lebih rinci terkait materi pendalaman terhadap para saksi. 

Kasus korupsi di Kabupaten PPU bermula dari dugaan gratifikasi sejumlah proyek yang diterima oleh Bupati PPU nonaktif, Abdul Gafur Mas'ud.

"Selama proses penyidikan perkara dugaan suap terdakwa Abdul Gafur Mas'ud, tim penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang diduga turut dilakukan yang bersangkutan selama menjabat Bupati Penajam Paser Utara," kata Ali.

Dia menjelaskan, pidana lain yang diduga dilakukan Abdul Gafur Mas'ud terkait penyertaan modal pada perusahaan umum daerah.

"Dugaan tindak pidana tersebut berupa penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di perusahaan umum daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2019 sampai dengan 2021," ujar Ali.

Ali menambahkan. tim penyidik sudah mengantongi nama tersangka dan akan mengumumkannya saat dilakukan penahanan nanti.[]

Sentimen: negatif (98.4%)