LBP: Sebagai WNI, LGBT Punya Hak Dilindungi Negara!
Keuangan News Jenis Media: Nasional
KNews.id- Lesbiaan, Gay, Biseksual, dan Transgender sebagai warga negara Indonesia mempunyai hak untuk mendapat perlindungan dari negara.
“Mereka punya hak untuk dilindungi negara karena mereka juga warga negara Indonesia,” ujar Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di kantornya di Jakarta, Jumat (12/2/2016) dikutip dari Kompas.
Luhut mempersilakan jika ada pihak yang berpendapat bahwa kelompok LGBT harus mendapatkan pencerahan agama dan pendekatan-pendekatan oleh para ahli sosial dan kejiwaan. Namun, ia secara tegas menentang tindakan orang-orang yang ingin berbuat anarkis terhadap kelompok ini.
Sentimen: positif (84.2%)