Sentimen
Positif (33%)
5 Des 2022 : 09.17
Informasi Tambahan

Event: Pemilu 2019

Kab/Kota: Gowa

Tokoh Terkait

Tiga Opsi Rancangan Dapil Gowa di Pemilu 2024

5 Des 2022 : 16.17 Views 1

Rakyatku.com Rakyatku.com Jenis Media: News

Tiga Opsi Rancangan Dapil Gowa di Pemilu 2024

Rancangan ini akan uji publik pada 7-16 Desember 2022 dan ditetapkan pada 8-18 Desember.

MAKASSAR - KPU Gowa merancang tiga opsi penataan daerah pemilihan (dapil) pada Pemilu 2024. Apa saja?

Dilansir dari situs resmi KPU RI, jumlah kursi yang diperebutkan masih sama, yakni 45 kursi dari 774.043 penduduk Kabupaten Gowa. Jatah tersebut tersebar di setiap 6-8 dapil.

Yah, jumlah dapil dalam rancangan itu berbeda-beda. Misalnya dalam opsi rancangan dapil pertama, tercatat ada 7 dapil. Opsi dapil ini sama seperti yang diterapkan pada Pemilu 2019 lalu.

Baca Juga : Presiden Jokowi Tekankan Lima Hal Terkait Kesiapan Pelaksanaan Pemilu 2024

Sementara opsi kedua, rancangan jumlahnya tercatat 6 dapil dan opsi ketiga sebanyak 8 dapil.

KPU menyusun dapil dengan memperhatikan tujuh prinsip. Yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

Rancangan ini sedang tahap pemberian masukan dan tanggapan masyarakat (23 November-6 Desember). Lalu dilanjutkan dengan uji publik oleh KPU Kabupaten Gowa pada 7-16 Desember 2022 dan ditetapkan pada 8-18 Desember.

Baca Juga : Estimasi Jumlah TPS di Wajo Bertambah Jadi 1.270 pada Pemilu 2024

Berikut rancangan dapil gowa" href="https://rakyatku.com/tag/dapil-gowa">dapil Gowa untuk Pemilu 2024:

Opsi I
Dapil 1: Kecamatan Somba Opu (9 kursi)
Dapil 2: Kecamatan Parangloe, Bontomarannu, Pattalassang, Manuju (6 kursi)
Dapil 3: Kecamatan Tinggimoncong, Tombolopao, Parigi (4 kursi)
Dapil 4: Tompobulu, Bungaya, Biringbulu, Bontolempangang (6 kursi)
Dapil 5: Kecamatan Bontonompo, Bontonompo Selatan (4 kursi)
Dapil 6: Kecamatan Bajeng, Bajeng Barat (6 kursi)
Dapil 7: Kecamatan Palangga, Barombong (10 kursi)

Opsi II
Dapil 1: Kecamatan Somba Opu (9 kursi)
Dapil 2: Kecamatan Parangloe, Bontomarannu, Pattalassang, Manuju (6 kursi)
Dapil 3: Kecamatan Tinggimoncong, Tombolopao, Parigi (4 kursi)
Dapil 4: Kecamatan Tompobulu, Bungaya, Biringbulu, Bontolempangang (6 kursi)
Dapil 5: Kecamatan Bontonompo, Bajeng, Bontonompo Selatan, Bajeng Barat (10 kursi)
Dapil 6: Kecamatan Palangga, Barombong (10 kursi)

Baca Juga : Presiden Jokowi Ingatkan Capres-Cawapres: Jangan Politisasi Agama, Sangat Berbahaya

Opsi III
Dapil 1: Kecamatan Somba Opu (9 kursi)
Dapil 2: Kecamatan Parangloe, Bontomarannu, Pattalassang, Manuju (6 kursi)
Dapil 3: Kecamatan Tinggimoncong, Tombolopao, Parigi (4 kursi)
Dapil 4: Kecamatan Tompobulu, Bungaya, Biringbulu, Bontolempangang (6 kursi)
Dapil 5: Kecamatan Bontonompo, Bontonompo Selatan (5 kursi)
Dapil 6: Kecamatan Bajeng (4 kursi)
Dapil 7: Kecamatan Barombong, Bajeng Barat (4 kursi)
Dapil 8: Kecamatan Palangga (7 kursi)

Sentimen: positif (33.3%)