Sentimen
Positif (98%)
5 Des 2022 : 10.23
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Palu

Info Tunjangan Guru ASN Sertifikasi dan Belum Bersertifikat 2023, Mohon Disimak

5 Des 2022 : 17.23 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Info Tunjangan Guru ASN Sertifikasi dan Belum Bersertifikat 2023, Mohon Disimak

AYOBANDUNG.COM - Untuk para pengajar, mohon simak info rincian tunjangan guru ASN sertifikasi dan belum bersertifikat 2023. Infonya bisa bikin girang.

Info rincian tunjangan guru ASN sertifikasi dan belum bersertifikat 2023 ini memang layak dinanti.

Dan kebetulan, info rincian tunjangan guru ASN sertifikasi dan belum bersertifikat 2023 bisa dicek dengan mudah. Semuanya bisa dilihat di Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN 2023 yang disusun Kemenkeu.

RAPBN 2023 yang telah disusun Kemenkeu ini sebelumnya telah disahkan oleh DPR menjadi UU APBN 2023 melalui sidang paripurna.

Semuanya sudah ketok palu sejak Kamis, 29 September 2022. Untuk diketahui, pada 2022, tunjangan untuk guru ASN daerah dibagi menjadi tiga macam.

Macam-macam tunjangan guru tersebut antara lain Tambahan Penghasilan (Tamsil), Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) daerah khusus.

Berikut ini uraian mengenai masing-masing tunjangan yang dibeirkan kepada guru ASN daerah tahun 2023.

Tunjangan Profesi Guru (TPG) ASN Daerah

TPG ASN daerah adalah tunjangan yang diberikan untuk guru ASN daerah yang telah sertifikasi. Pada tahun 2023, guru ASN termasuk PPPK akan tetap mendapatkan tunjangan ini.

Kemenkeu menyebutkan bahwa anggaran TPG dimaksudkan untuk meningkatkan profesionalisme dan etos kerja bagi guru atau tenaga pendidik melalui peningkatan kesejahteraan guru.

Ada profesionalisme guru ASN daerah dibuktikan dengan sertifikasi serta persyaratan lain sesuai ketentuan undang-undang.

Adapun besaran tunjangan guru sertifikasi ini adalah sebesar gaji pokok setiap bulannya, serta tidak termasuk gaji bulan ke-13.

Tambahan Penghasilan (Tamsil) Guru ASN Daerah

Tamsil adalah tunjangan yang diberikan untuk guru ASN daerah belum bersertifikasi dengan besaran Rp250 ribu per bulan selama 12 bulan.

Disebutkan bahwa dana Tamsil yang mulai dialokasikan sejak tahun 2009 ini dimaksudkan untuk meningkatkan profesionalisme dan etos kerja guru yang belum sertifikasi.

Dalam beberapa tahun terakhir tren realisasi dana Tamsil cenderung menurun karena jumlah guru yang sertifikasi meningkat, optimalisasi sisa dana di kas daerah, serta adanya tambahan kriteria guru penerima Tamsil minila lulusan S1/D4.

Adapun pada tahun 2023, terjadi peningkatan anggaran untuk Tamsil ASN daerah. Hal ini disebabkan oleh penambahan dan perluasan sasaran penerima Tamsil.

Tunjangan Khusus Guru (TKG)

TKG adalah tunjangan yang diberikan untuk guru ASN daerah yang ditugaskan di daerah khusus.

Tunjangan ini dimaksudkan sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi guru saat bertugas di daerah khusus.

Mulai tahun 2022, TKG juga diberikan kepada guru PPPK. Hal ini juga akan berlanjut pada tahun 2023.

Guru ASN daerah, termasuk PPPK, baik yang sudah sertifikasi maupun belum bersertifikat akhirnya bisa bernafas lega.

Itu lantaran pada 2023 tunjangan-tunjangan tersebut masih dipertahankan pemerintah. 

Pengaturan tunjangan guru ASN daerah masuk dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik tahun 2023.

Dalam Nota Keuangan Kemenkeu, disebutkan bahwa tunjangan guru ASN daerah tahun 2023 terdiri dari:

1. Tambahan Penghasilan (Tamsil) Guru ASN daerah

2. Tunjangan Profesi Guru ASN daerah

3. Tunjangan Khusus Guru (TKG) ASN daerah di daerah khusus.

Pada 2023, anggaran yang disiapkan untuk total tunjangan bagi guru ASN daerah adalah sebesar Rp 53.594,3 miliar dengan rincian sebagai berikut:

- Tamsil: Rp1,5 T

- TPG: Rp50,5 T

- TKG: Rp1,7 T

Demikian info seputar rincian tunjangan guru ASN sertifikasi dan belum bersertifikat 2023. Semoga bermanfaat. ***

Sentimen: positif (98.4%)