Sentimen
Negatif (100%)
5 Des 2022 : 10.20
Informasi Tambahan

Kasus: Narkoba, Tipikor, korupsi

KPK Dalami Aliran Transaksi 'Uang Haram' di Pasar Modal

Bisnis.com Bisnis.com Jenis Media: Nasional

5 Des 2022 : 10.20
KPK Dalami Aliran Transaksi 'Uang Haram' di Pasar Modal

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi mencurigakan di pasar modal.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron meyakini PPATK akan segera menyerahkan laporan terkait transaksi mencurigakan di pasar modal. Seperti diketahui, PPATK menemukan lonjakan transaksi mencurigakan di pasar modal pada periode Januari-Oktober 2022.

"KPK akan menindaklanjuti dan merespon kepada PPATK untuk didalami bersama," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung KPK, Kamis (1/12/2022).

Ghufron menerangkan PPATK nantinya akan mengirimkan hasil analisa terkait transaksi mencurigakan di pasar modal, apalagi yang diduga terkait pencucian uang hasil tindak pidana korupsi.

"Kemudian mengirimkan hasil analisa mencurigakan yang diduga sebagai modus untuk menyembunyikan, menyamarkan, dan menampung hasil tindak pidana korupsi di lalu lintas saham, pasti akan disampaikan ke KPK," katanya.

Temuan PPATK

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatatkan peningkatan signifikan kasus transaksi mencurigakan di sektor pasar modal.

Berdasarkan Laporan Statistik PPATK Edisi Oktober 2022 jumlah transaksi keuangan mencurigakan dari Januari hingga Oktober 2022 mencapai 1.033 laporan atau naik sebanyak 20,8 persen dari periode yang sama tahun lalu sebanyak 855 laporan.

Pasar modal pun menjadi sasaran empuk untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah modus pencucian uang melalui pasar modal.

Pertama adalah dana masuk. Pada modus pertama, pelaku tindak pidana menempatkan uang hasil kejahatannya ke pasar modal. Uang ini bisa berasal dari tindak pidana narkoba hingga korupsi.

"Incoming: uang ilegal (dari tindak pidana asal lain, misalnya korupsi, narkoba) masuk ke Pasar Modal," kata Ivan saat dihubungi Bisnis, Kamis (1/12/2022).

Modus kedua adalah dana keluar dari pasar modal. Uang itu, kata Ivan berasal dari tindak pidana pasar modal, kemudian dicuci di luar.

"Outgoing, dari tindak pidana pasar itu sendiri dicuci di luar (jadi asset, asuransi atau bank)," katanya.

Ketiga, pasar modal jadi tempat perlintasan uang hasil kejahatan. Artinya, kata Ivan uang hasil tindak pidana pasar modal maupun lainnnya, ditempatkan ke pasar modal lalu ditarik lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :


Sentimen: negatif (100%)