Sentimen
Positif (99%)
5 Des 2022 : 08.07
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bangka

Tokoh Terkait

Mardani Ali Sera Harap RUU Daerah Kepulauan Dapat Segera Disahkan Tahun 2023 Nanti

5 Des 2022 : 15.07 Views 1

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Mardani Ali Sera Harap RUU Daerah Kepulauan Dapat Segera Disahkan Tahun 2023 Nanti

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mendorong Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulangan yang kini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023, dapat disahkan. Mardani menjelaskan, perlu cara-cara kreatif untuk mengegolkan RUU Daerah Kepulauan.

Mardani menyarankan tiga hal agar RUU Daerah Kepulauan segera diproses. Pertama, membangun gagasan yang mainstream. Dalam membangun RUU Daerah Kepulauan agar menjadi arus utama, maka perlu memasukkan paradigma baru dalam RUU tersebut, yakni unsur blue economy atau ekonomi biru.

“Blue economy ini basisnya kelautan, sehingga akan sangat berdampak pada delapan provinsi kepulauan,” kata Mardani dalam keterangannya, Minggu (4/12).

Menurut Mardani, Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan perlu menyampaikan gagasan dalam RUU ini, ke lingkaran presiden agar visi poros maritim yang sudah kuat dapat terimplementasi dengan baik. Dia menyebut, satu unsur yang penting juga adalah Kementerian Keuangan adalah dengan membedah kembali Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

Kedua, lanjut Mardani, mengawal peraturan pemerintah yang berkaitan dengan daerah kepulauan. “Sambil mendayung, peraturan pemerintahnya dikawal terus,” ucapnya.

Ketiga, kata Mardani, tidak lelah memperjuangkan provinsi kepulauan. “Karena sejatinya Indonesia adalah negara kepulauan dan yang seharusnya paling maju adalah daerah kepulauan,” papar Mardani.

Sementara itu, Ketua Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan Ali Mazi menegaskan, provinsi kepulauan bertekad agar RUU tersebut diketok pada 2023. Terlebih kini, masuk ke dalam RUU prolegnas prioritas 2023.

“Kita bangkit terus. Kita perjuangkan sampai RUU Daerah Kepulauan ini diundangkan,” ucap Ali Mazi.

Ali menyatakan, Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan terdiri atas delapan provinsi, yakni Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, Maluku, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Menurut Ali, delapan provinsi tersebut memiliki total 99 kabupaten/kota.

“Yang penting dukungan kita terus mengalir untuk RUU Daerah Kepulauan,” ujar Gubernur Sulawesi Tenggara ini.

Ali Mazi mengaku heran dengan lamanya proses pembahasan dan pengesahan RUU Daerah Kepulauan di DPR. Padahal, RUU tersebut sudah 18 tahun diperjuangkan atau sejak 2004, melalui usulan DPR dan usulan dari DPD.

“Tentunya ini menimbulkan pertanyaan bagi kami, ada apa dengan RUU Daerah Kepulauan?. RUU Daerah Kepulauan juga sudah tiga kali masuk dalam Prolegnas, yakni pada 2021, 2022, dan 2023,” cetus Ali Mazi.

Sementara proses pembahasan dan pengesahan RUU lainnya, Ali Mazi melanjutkan, tampak begitu mudah dan proses yang kilat. Dia mencontohkan, seperti perubahan Undang-Undang Otonomi Khusus Provinsi Papua yang bisa segera dibahas dan disahkan oleh pemerintah dan DPR.

“Sementara RUU Daerah Kepulauan yang memuat kesejahteraan rakyat, tidak kunjung diketok,” sesal Ali Mazi.

Ali Mazi lantas menjamin, tujuan RUU Daerah Kepulauan semata demi mewujudkan kesejahteraan rakyat, terutama masyarakat yang tinggal di daerah berciri kepulauan. Pemerintah, kata dia, tak perlu khawatir karena provinsi kepulauan tidak bermaksud menjadi daerah otonomi khusus melalui RUU ini.

“Kami tidak ingin provinsi kepulauan menjadi otonomi. Tetapi paling tidak, ibarat pembagian kue, ada kesamarataan antara daerah kepulauan dengan non-kepulauan,” pungkas Ali Mazi. (jawapos)

Sentimen: positif (99.7%)