Sentimen
Negatif (94%)
5 Des 2022 : 05.38
Informasi Tambahan

Kasus: Narkoba

Tokoh Terkait
Teddy Minahasa

Teddy Minahasa

Pekan Depan LPSK Putuskan Pengajuan JC AKB Doddy Prawiranegara

5 Des 2022 : 12.38 Views 1

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Pekan Depan LPSK Putuskan Pengajuan JC AKB Doddy Prawiranegara

LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum mengambil keputusan terkait pengajuan justice collaborator (JC) yang dilayangkan eks Kapolres Bukitinggi AKB Doddy Prawiranegara terkait kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa. Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan pihaknya akan memutuskan menerima atau menolak JC tersebut dalam sidang pimpinan.

"Belum (diterima). Senin baru maju sidang ke pimpinan," kata Hasto, saat dihubungi, Sabtu (3/12).

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan pihaknya masih mempelajari semua berkas permohonan yang diajukan oleh AKB Doddy. Setelah itu, pihaknya akan memutuskan apakah menerima atau menolak permohonan yang diajukan.

"Senin besok akan diputuskan oleh pimpinan LPSK untuk ditolak atau diterima permohonan perlindungan sebagai JC-nya," terang Edwin.

Seperti diketahui, AKB Doddy dan Irjen Teddy dijerat atas keterlibatan dalam pengedaran narkoba sabu ke Jakarta. Koordinator Tim Penasihat Hukum AKB Dody, Adriel Viari Purba mengatakan permohonan perlindungan dan JC bagi kliennya sangat penting mengingat Irjen Teddy Minahasa masih berstatus sebagai jenderal aktif dan memiliki jaringan yang luas. 

Ia menyebut kliennya akan kesulitan mengungkap kebenaran perkara apabila tidak dijadikan sebagai JC dan mendapatkan perlindungan dari LPSK. 

"Seperti kasus sebelum ini, ada kesulitan menyelesaikan kasus yang melibatkan pimpinan dan bawahan. Soalnya seperti kata Pak Menko Polhukam ada hambatan psiko-hirarki dan psiko-politis. Itu sebabnya, kami sungguh berharap kepada LPSK dan pejabat negeri ini untuk memberi perhatian lebih terhadap kasus ini,” tutur Adriel.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, syarat untuk menjadi JC di antaranya bukan menjadi pelaku utama dalam perkara atau kejahatan tersebut. Juga keterangan saksi pelaku atau JC dinilai penting untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama.

Adriel mengklaim kliennya bukan pelaku utama dalam perkara ini. Ia menyebut ada beberapa indikasi yang menggambarkan hal itu, antara lain perintah yang diterima kliennya dan setelah perkara masuk dalam proses penyidikan, ada upaya-upaya oleh pihak-pihak tertentu menghalangi kliennya untuk membuat terang benderang perkara ini.

“Kami yakin AKBP Dody dkk memiliki keterangan yang bisa membongkar perkara ini secara terang benderang. Karena itulah kami mengajukan permohonan JC sekaligus perlindungan kepada LPSK. Kami berharap LPSK bisa mengabulkan permohonan dari klien kami ini agar pengungkapan kasus ini bisa dilakukan secara transparan,” tutup Adriel. (OL-15)

Sentimen: negatif (94.1%)