Sentimen
Negatif (98%)
4 Des 2022 : 21.16
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Andi Herman

Andi Herman

Putri Ayu Wulandari

Putri Ayu Wulandari

Kasus Dugaan Pemerasaan Rp 10 Miliar, Kejagung Periksa Sejumlah Jaksa

4 Des 2022 : 21.16 Views 1

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Kasus Dugaan Pemerasaan Rp 10 Miliar, Kejagung Periksa Sejumlah Jaksa

JawaPos.com – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyatakan pihaknya sudah memanggil dan melakukan pemeriksaan internal terhadap sejumlah jaksa yang disebut terlibat dugaan pemerasan Rp 10 miliar di Kejati Jawa Tengah.

Namun, Ketut tak membeberkan siapa saja yang sudah diperiksa, dengan alasan prosesnya masih berjalan. “Sudah dipanggil semua, diperiksa semua. Timnya sudah dipanggil semua,” kata dia saat dihubungi, Sabtu (3/12).

Dia menyebut, semua proses yang sedang berlangsung dilakukan secara terbuka dan tidak ditutup-tutupi. “Nanti kita sampaikan di media,” jelasnya.

Ketut menuturkan, tahapan pemeriksaan masih berjalan dan belum bisa disimpulkan lantaran Agus Hartono sebagai pihak yang mengaku korban pemerasan, tidak hadir memenuhi undangan pihak kejaksaan. “Kita sudah memanggil yang merasa dirinya diperas, tapi mereka tidak datang. Kalau nggak datang bagaimana kita mau mengklarifikasi?,” ucapnya.

“Kita sudah klarifikasi sama internal kita dan lakukan pemeriksaan, tinggal dia (pelapor). Mestinya datang dong,” sambungnya.

Oleh karena itu, Agus Hartono diminta segera datang untuk memberikan pernyataan. “Laporan itu kan bisa saja hanya laporan tuduhan saja. Bisa saja kan. Sekarang kita lihat pembuktiannya kayak apa? Mereka melapor siapa yang dirugikan, kapan menyerahkan, seperti apa caranya. Kan, harus jelas. Nah, dia dipanggil saja nggak datang. Seminggu yang lalu kita sudah panggil,” tandas Ketut.

Sementara itu, Pengacara Agus Hartono, Kamaruddin Simanjuntak mendesak Jaksa Agung ST Burhanudin memeriksa sejumlah oknum jaksa di Kejati Jawa Tengah terkait upaya percobaan pemerasan terhadap kliennya. Dia juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para oknum jaksa yang diduga melakukan percobaan pemerasan tersebut.

“Kami minta KPK memeriksa LHKPN para oknum jaksa itu. Karena diduga praktik yang dilakukan terhadap klien kami, Agus Hartono, sudah berulang kali dilakukan,” kata Kamaruddin.

Dikatakannya, oknum jaksa yang dimaksud yaitu koordinator Pidsus Kejati Jawa Tengah, Putri Ayu Wulandari, mantan Kajati Jawa Tengah yang sekarang menjabat Sekretaris Jampidsus, Andi Herman, dan Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Jawa Tengah, Leo Jimmi Agustinus.

Kamaruddin menyebut dugaannya bukan tanpa dasar. Ia mengatakan, telah menerima informasi intelijen di lapangan bahwa kekayaan para oknum jaksa tersebut tak sesuai LHKPN yang dilaporkan ke KPK.

“Misal, jaksa Putri Ayu ini mobilitas ke kantor menaiki Fortuner VRZ dan gaya hidupnya sangat mewah. Itu informasi valid intelijen di lapangan,” pungkasnya.

Sebelumnya, oknum penyidik perempuan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng diduga memeras seorang pengusaha asal Kota Semarang, Agus Hartono. Melalui kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak, dikatakan percobaan pemerasan itu berkaitan dengan penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian kredit dari tiga bank milik pemerintah ke PT Citra Guna Perkasa pada 2016 lalu. Atas ulah itu, Kamaruddin meminta agar oknum tersebut diperiksa dan dicopot.

“Yang bersangkutan sebagai jaksa justru meminta sejumlah uang kepada klien saya yang dikriminalisasi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit,” kata Kamaruddin, Jumat (25/11) malam.

Kamaruddin meminta agar oknum yang terlibat percobaan pemerasan untuk dinonaktifkan dan diperiksa.

Dikatakannya, oknum jaksa yang dimaksud yaitu ko0rdinator Pidsus Kejati Jawa Tengah, Putri Ayu Wulandari; mantan Kajati Jawa Tengah yang sekarang menjabat sekretaris Jampidsus Andi Herman; dan Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Jawa Tengah, Leo Jimmi Agustinus.

Menanggapi hal itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng akan melakukan pemeriksaan secara internal tentang dugaan tindakan tercela yang dilakukan oleh oknum Jaksa Penyidik di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jateng, Bambang Marsana akan melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap oknum jaksa dimaksud.

“Pimpinan memerintahkan kami untuk melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan dan akuntabel serta akan memberikan tindakan tegas bila terbukti oknum jaksa dimaksud melakukan perbuatan tercela dalam penanganan perkara,” ucapnya di sela-sela acara pelepasan Atlet Gulat untuk Kejurnas Puan Maharani Cup ke-l di Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat (25/10).

Sementara itu, Sesjampidsus Kejaksaan Agung, Andi Herman mengaku tak tahu menahu terkait dugaan pemerasan senilai Rp 10 miliar oleh Putri Ayu Wulandari kepada Agus Hartono di Kejati Jawa Tengah. Menurutnya, saat kasus tersebut bergulir, dirinya sudah tak lagi menjadi Kajati Jawa Tengah. “Saya enggak tahu,” ucap Andi saat dihubungi, Sabtu (26/11).

Andi mengelak dituding sebagai pihak yang memerintahkan Ayu melakukan pemerasan. Dia merasa namanya dicatut oleh Putri Ayu Wulandari selaku Koordinator Jaksa pada Kejati Jateng.

“Saya tidak tahu. Nama saya dibawa-bawa. Kalau mau konfirmasi, ya sama dia (Putri Ayu Wulandari) saja,” ujarnya.

 

Editor : Mohamad Nur Asikin

Reporter : Sabik Aji Taufan

Sentimen: negatif (98.4%)