Sentimen
Negatif (99%)
4 Des 2022 : 20.33
Informasi Tambahan

BUMN: PT Pertamina

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Karen Agustiawan

Karen Agustiawan

KPK Kaji Upaya Paksa Dalam Kasus Korupsi LNG Pertamina

5 Des 2022 : 03.33 Views 1

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

KPK Kaji Upaya Paksa Dalam Kasus Korupsi LNG Pertamina

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera membahas perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina. Hal ini untuk menentukan upaya paksa terhadap para tersangka. 

"Kami akan bertemu mungkin dalam waktu yang dekat, untuk mengukur ukur cukup enggak, ketika ini akan kami lakukan upaya paksa," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam video telekonferensi dikutip Minggu (4/12/2022).

Meski begitu, Karyoto enggan merinci upaya paksa yang dimaksud. Ia hanya menjelaskan, pertemuan tersebut akan membahas terkait semua materi yang dimiliki KPK dalam kasus LNG Pertamina tersebut.

baca juga:

"Kalau itu jadi, ya kita akan segera lakukan upaya paksa," ujarnya.

Kasus korupsi pengaadan LNG di Pertamina merupakan salah satu prioritas lembaga antirasuah. Kasus tersebut mesti segera dirampungkan lantaran menyangkut masalah sumber daya alam (SDA). 

Pimpinan KPK tak mau SDA di negara ini dijadikan sebagai ladang praktik rasuah. Pengusutan kasus korupsi di Pertamina dipastikan bakal dibarengi dengan langkah pengoptimalan aset negara. 

KPK menduga dugaan rasuah pengadaan LNG di PT Pertamina berlangsung selama 10 tahun mulai 2011 hingga 2021.

Dalam kasus itu, KPK juga telah mencegah empat orang bepergian ke luar negeri. Keempat orang itu yakni, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan; Swasta, Hari Karyuliarto, Yenni Andayani, dan Dimas Mohamad Aulia. 

Kasus dugaan korupsi pembelian LNG di Pertamina ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp2 triliun. Kasus itu sebelumnya diusut Kejaksaan Agung.

KPK sudah menargetkan kasus tersebut sejak tahun 2019. Kejagung disebut juga sudah menyelesaikan penyelidikan kasus dan bakal menaikan ke tahap penyidikan. Lewat koordinasi antarkedua penegak hukum itu kasus tersebut saat ini ditangani oleh KPK.[]

Sentimen: negatif (99.6%)