Sentimen
Negatif (66%)
4 Des 2022 : 13.28
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Surabaya, Bangkalan

Kasus: HAM, kasus suap, korupsi

Partai Terkait

KPK Ungkap Alasan Undang Bupati Bangkalan Tersangka Suap di Hari Antikorupsi

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

4 Des 2022 : 13.28
KPK Ungkap Alasan Undang Bupati Bangkalan Tersangka Suap di Hari Antikorupsi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempermasalahkan kehadiran Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemkab Bangkalan, dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), di gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur pada 1 Desember 2022 lalu.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan, selama belum ada upaya penahanan oleh penyidik terhadap Abdul Latif Amin Imron, maka hak-haknya sebagai bupati juga tidak boleh dikekang.

Baca juga: Bupati Bangkalan yang Berstatus Tersangka KPK Hadiri Acara Hari Antikorupsi Sedunia di Surabaya

"Selama belum ada upaya paksa maka statusnya sebagai bupati tidak boleh kemudian dikurangi hak-haknya, termasuk untuk diundang dalam kegiatan Hakordia di Jawa Timur," ujar Ghufron, di sela acara malam penghargaan Anti-Corruption Film Festival (ACFFest) 2022, Jakarta, Sabtu (3/12/2022), seperti dilansir dari Kompas TV.

Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Surabaya, Jawa Timur itu turut dihadiri oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

KOMPAS.COM/GHINAN SALMAN Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin ImronMenurut Ghufron, KPK melakukan penegakan hukum dengan asas praduga tak bersalah, termasuk terhadap Abdul Latif yang saat ini berstatus tersangka.

Selain itu, kata Ghufron, kehadiran Abdul Latif di acara Hakordia juga bukan sebagai tersangka KPK, melainkan sebagai Bupati Bangkalan.

Baca juga: Bupati Bangkalan Belum Ditahan Setelah Jadi Tersangka, Ini Kata Ketua KPK

Ghufron juga memastikan tidak ada pertemuan antara Abdul Latif dengan Firli Bahuri dalam peringatan Hakordia 2022 di Surabaya.

Dia juga memastikan kehadiran keduanya hanya bersifat sebagai undangan dan tidak terkait dengan penyidikan KPK terhadap Abdul Latif.

"Anda kegiatannya seperti ini. Saya di sana, Anda di sini, dalam satu forum tidak masalah, tidak ketemu secara langsung," ujar Ghufron.

KPK menetapkan Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka kasus suap lelang jabatan di Pemkab Bangkalan beberapa waktu lalu. Lelaki yang akrab disapa Ra Latif merupakan adik dari mendiang terpidana kasus suap dan pencucian uang Fuad Amin Imron.

Sang kakak meninggal pada 16 September 2019, saat masih menjalani masa hukuman selama 13 tahun penjara.

Baca juga: KPK Geledah Kantor DPRD dan 11 Kantor Dinas di Bangkalan

Menurut penyidikan KPK, Abdul Latif menerima suap terkait hasil asesmen lelang jabatan terhadap 4 posisi kepala dinas di Kabupaten Bangkalan.

KPK juga sudah mengajukan pencegahan terhadap Abdul Latif kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sampai April 2023.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (66.3%)