Sentimen
Netral (95%)
4 Des 2022 : 17.50
Tokoh Terkait

Palangka Raya Usulkan Kenaikan Upah Minimum Kota Jadi Rp3,2 Juta

5 Des 2022 : 00.50 Views 1

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Palangka Raya Usulkan Kenaikan Upah Minimum Kota Jadi Rp3,2 Juta
Kalteng: Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), mengusulkan nilai Upah Minimum Kota (UMK) pada 2023 naik menjadi Rp3,2 juta lebih.
 
"Rencana kenaikan UMK Kota Palangka Raya ada kenaikan sekitar Rp250 ribu lebih menjadi Rp3.226.753 atau naik 8,55 persen dibanding tahun sebelumnya," kata Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin di Palangka Raya, Minggu, 4 Desember 2022.
 
Dia mengatakan usulan kenaikan UMK tersebut telah ditandatangani pada 1 Desember 2022. Selanjutnya akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Kalteng untuk dibahas lebih lanjut.

-?

- - - -
"Secara rapat internal hampir dikatakan disetujui. Mudah-mudahan bisa cepat diimplementasikan," ucap dia,
 
Sebelum usulan ditetapkan dan diserahkan ke Pemprov Kalteng, Dewan Pengupahan Kota Palangka Raya yang terdiri dari unsur pemerintah kota, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, pakar dari pihak perguruan tinggi telah melakukan rapat pembahasan UMK.
 
Fairid mengatakan kenaikan UMK Palangka Raya merupakan salah satu solusi dari kenaikan bahan pokok di kota setempat. Apalagi harga barang juga menjadi salah satu formula perhitungan UMK 2023.
 
Pertimbangan lainnya, dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi, sebagaimana Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
 
“Jadi, pertimbangan ini sebagai tindak lanjut dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah dalam menyikapi kenaikan harga bahan pokok, dengan menaikkan UMK,” kata Fairid.
 
Sebelumnya, Pemprov Kalteng telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023, yakni sebesar Rp3.181.013 atau naik sebesar 8,845 persen dibanding tahun sebelumnya.
 
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng Farid Wajdi menjelaskan UMP ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah nomor 188.44/448/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2023 tanggal 24 November 2022.
 
"Penetapan dilakukan berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Kalimantan Tengah, hingga akhirnya disepakati nilai tersebut," ujar dia.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 

(NUR)

Sentimen: netral (95.5%)