Sentimen
Positif (50%)
4 Des 2022 : 16.11
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Albasri

Albasri

Desy Yustria

Desy Yustria

Eko Suparno

Eko Suparno

Heryanto Tanaka

Heryanto Tanaka

Yosep Parera

Yosep Parera

Gazalba Saleh

Gazalba Saleh

Izin Jaksa Agung dan Presiden Hanya Administrasi

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

4 Des 2022 : 16.11
Izin Jaksa Agung dan Presiden Hanya Administrasi

AKURAT.CO Langkah tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dianggap menyalahi prosedur. 

Pasalnya, jika merujuk Pasal 18 UU 14/1985 tentang Perubahan Kedua UU 3/2009 tentang MA, KPK mesti mendapatkan izin terlebih dahulu dari Jaksa Agung dan Presiden sebelum memproses Gazalba.

Merespons hal tersebut, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim bahwa aturan tersebut tidak berlaku lantaran adanya pasal 46 UU 30/2022.

baca juga:

"Dalam hal seseorang ditetapkan (sebagai) tersangka oleh KPK, terhitung sejak tanggal penetapan tersebut, prosedur yang berlaku dalam pemeriksaan tersangka yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya, tidak berlaku berdasarkan undang-undang ini," kata Ghufron dalam telekonferensi, dikutip Minggu (4/12/2022).

Menurut Ghufron, izin Jaksa Agung maupun Presiden dalam mengusut hakim agung hanyalah sebuah proses adminstrasi belaka. 

"Bupati, untuk diperiksa butuh izin gubernur atau Kemendagri. Gubernur perlu butuh Kemendagri, dan selanjutnya itu prosedur-prosedur administrasi," paparnya.

Masih kata Ghufron, UU 30/2002 lahir untuk menerobos hambatan-hambatan dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia. 

"Undang-undang ini lahirnya KPK itu untuk kemudian salah satunya untuk menerobos men-short cut barrier (hambatan) perizinan-perizinan administrasi tersebut," tuturnya.

Gazalba Saleh diduga diiming-imingi uang sebesar SGD202 ribu atau Rp2,2 miliar terkait pengurusan kasasi pidana terhadap pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman. Uang itu diberikan oleh pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno usai mendapat perintah dari debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka.

Yosep bersama Eko kemudian menindaklanjuti dengan meminta bantuan PNS di MA bernama Desy Yustria. Selanjutnya, Desy menghubungi staf Kepaniteraan MA, Nurmanto Akmal lewat bantuan staf Hakim Agung, Gazalba Saleh, yakni Redhy Novarisza dan Hakim Yustisial, Prasetio Nugroho. Hasil kesepakatan tersebut membuat jaksa memenangkan kasasi, sehingga Budiman dinyatakan bersalah dan dihukum lima tahun penjara.

Lantaran berhasil memenjarakan Budiman, Yosep dan Eko menyerahkan uang secara tunai ke Desy, namun pembagiannya belum terlaksana. 

Sudrajad, Gazalba Saleh, Desy, Elly, Muhajir, Nurmanto, Albasri, Prasetio dan Redhy disangka melanggar Pasal 12 huruf (c) atau Pasal 12 huruf (a) atau (b) Juncto Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara pihak pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau (b) atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf (c) UU 31/1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.[]

Sentimen: positif (50%)