Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ibadah Haji
Kab/Kota: Senayan
Tokoh Terkait
Ada Revisi UU IKN, Ini 41 RUU Usulan Prolegnas Prioritas 2023
CNBCindonesia.com Jenis Media: News
Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Dewan Perwakilan Daerah menyetujui 41 RUU usulan masuk Program Legislasi Nasional Prioritas 2023. Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang baru diusulkan pemerintah untuk direvisi, kini juga masuk dalam program tersebut.
Penetapan itu diambil dalam rapat kerja Baleg DPR bersama Menkumham Yasonna Laoly dan DPD. Rapat digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/11/2022). Rapat dipimpin oleh Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas.
"Pemerintah mengusulkan tambahan dua RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023 karena adanya dinamika perkembangan dan arahan Presiden yaitu rencana perubahan UU Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik," kata Yasonna dalam rapat.
Dia melanjutkan bahwa revisi UU IKN juga berisi perubahan mengenai pendanaan dan pengelolaan barang milik negara. Menurut Yasonna, UU IKN akan ditunjang pula oleh peraturan khusus yang mengatur soal pembiayaan, penanaman modal atau investasi serta jaminan kelangsungan pembangunan IKN.
Prolegnas Prioritas 2023 itu terdiri dari 26 RUU usulan DPR, 12 RUU usulan pemerintah, sedangkan sebanyak 3 RUU usulan DPD. Mayoritas fraksi di DPR menyetujui usulan revisi UU IKN masuk Prolegnas Prioritas 2023.
Sedangkan parpol di luar pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin, PKS dan Demokrat, menyatakan menolak. NasDem belum mengambil keputusan atau abstain.
"Yang menerima adalah parpol pendukung pemerintah. Yang menolak adalah PKS dan Demokrat," kata Supratman.
Kesimpulan itu disetujui oleh para peserta rapat. Rapat diakhiri dengan penandatanganan Prolegnas Prioritas 2023 tersebut.
Usulan Prolegnas Prioritas 2023:
RUU Usulan DPR:
1. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
2. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
3. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
5. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
6. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
7. Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (dalam Prolegnas Tahun 2020-2024 tertulis Rancangan Undang- Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan)
8. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas I Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
9. Rancangan Undang-Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan.
10. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
11. Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law) dalam Prolegnas Tahun 2020-2024 tertulis Rancangan Undang- Undang tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law).
12. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
13. Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol.
14. Rancangan Undang-Undang tentang Bahan Kimia.
15. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
16. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
17. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
18. Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan (Omnibus Law) Dalam Perubahan Ketiga 2020-2024 Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Kesehatan Nasional).
19. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
20. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
21. Rancangan Undang-Undang tentang Kefarmasian.
22. Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat.
23. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama.
24. Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak.
25. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
26. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
RUU usulan pemerintah:
27. Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
28. Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata.
29. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
30. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.
31. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
32. Rancangan Undang-Undang tentang Desain Industri.
33. Rancangan Undang-Undang tentang Wabah.
34. Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
35. Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
36. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
37. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
38. Rancangan Undang-Undang tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik
RUU usulan DPD:
39. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
40. Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan.
41. Rancangan Undang-Undang DPD Usulan baru Prolegnas tentang Bahasa Daerah.
Berita selengkapnya >>> Klik di sini
[-]
-
Hore! IKN Siap Dibangun, Seperti Apa Kesiapannya?
(miq/miq)
Sentimen: positif (100%)