Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Timsus Sebut Arif Rachman Berperan Rekayasa BAP Kematian Brigadir J
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Persidangan kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali bergulir.
Kali ini, mantan Wakaden B Biropaminal Propam Polri Arif Rachman Arifin yang menjalani sidang.
Saksi dari tim khusus (timsus) Polri, Agus Saripul Hidayat hadir dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat (2/12).
Baca Juga:
Timsus Ungkap Barang Bukti Pembunuhan Brigadir J Banyak yang Hilang dan RusakDalam persidangan, Agus mengungkap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh terdakwa Arif Rachman dalam penanganan kasus Brigadir J.
“Memang ada pelanggaran kode etik apa?” tanya jaksa.
“Ada, saya mohon izin untuk melihat hasil pemeriksaan timsus kami,” jawab Agus.
Agus kemudian membacakan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh timsus terkait pelanggaran kode etik oleh terdakwa Arif Rachman. Antara lain mengikuti proses autopsi bergantian dengan mantan Provost Polri Kombes Susanto. Lalu memasuki kamar autopsi Brigadir J di RS Polri.
"Kemudian memerintahkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan agar dalam membuat BAP tiga saksi (tersangka: Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Richard Eliezer) dimaksud hanya mengganti BAP dari Biro Paminal yang telah dibuat,” papar Agus.
“Artinya pemeriksaan?” ucap hakim.
“Hanya copy paste saja waktu itu,” ungkap Agus.
Agus menjelaskan, hal tersebut didukung dengan keterangan bukti pendukung yang didaftarkan timsus di antaranya yakni dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rifaizal Samual, Bharada Richard, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, AKP Idham Fadilah serta Iptu Januar Arifin.
“Sehingga menegaskan untuk ditindaklanjuti terhadap pelanggaran kode etiknya ke Propam,” tambah Agus.
Baca Juga:
Richard Eliezer Ungkap Ferdy Sambo Tembak Brigadir J saat Mengerang Kesakitan“Jabatan dari Arif Rachman ini apa?” tanya jaksa.
“Jabatannya adalah Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri,” jawab Agus.
“Apakah Wakaden atau polisi yang berada di Biro Paminal itu bisa melakukan interogasi atau melakukan pemeriksaan terhadap suatu saksi dari tindak pidana?” tanya jaksa.
“Kembali kepada tupoksinya, sesuai Perkap (Peraturan Kapolri), Divpropam juga, bahwa nomenklatur Paminal itu kepada pengamanan internal. Pengamanan internal bagaimana kegiatan, orang, maupun keterangan supaya tidak sampai keluar yang dapat membahayakan institusi,” jelas Agus.
Arif Rachman didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Keenam anggota polisi tersebut dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas. (Knu)
Baca Juga:
Alasan Ferdy Sambo Gunakan Tangan Richard Eliezer Tembak Brigadir JSentimen: negatif (99.9%)