Sentimen
Positif (100%)
4 Des 2022 : 09.13
Partai Terkait
Tokoh Terkait

Implementasi SPBE Ciptakan Pelayanan Publik Berkualitas

4 Des 2022 : 09.13 Views 1

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

Implementasi SPBE Ciptakan Pelayanan Publik Berkualitas

Krjogja.com - JAKARTA - Konsep pemerintahan di masa depan (Future Governance atau Governance 5.0)dituntut untuk lebih memfasilitasi kolaborasi antara pemerintah, masyarakat dan industri. Hal ini sejalan dengan modernisasi atau proses keterbukaan terhadap perubahan dan kemampuan untuk beradaptasi dengan nilai baru yang lebih memberikan dampak positif terhadap kehidupan,

Guna menghadapi tantangan ini, pemerintah Indonesia pun terus berbenah diri seperti yang tercermin dalam arahan Presiden Joko Widodo tentang Reformasi Birokrasi yang bertujuan mewujudkan birokrasi masa depan yang berbasis kinerja, berdampak, kolaboratif, dan melayani.

Salah satu upaya pemerintah dalam mewujudkan cita-cita ini adalah dengan dikeluarkannnya Perpres No. 95 Tahun 2018 mengenai Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dimana pemerintah Indonesia tengah berupaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.

Berbicara dalam forum SPBE 2022, Cahyono Tri Birowo selaku Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PAN-RB, mengatakan untuk mewujudkan reformasi birokrasi dalam digitalisasi administrasi pemerintahan, terdapat tantangan yang perlu diantisipasi.

"Tantangan itu yaitu: perubahan lingkungan global yang sulit diprediksi sehingga menuntut birokrasi bekerja secara agile, adaptif, dan cepat; kebutuhan digitalisasi di seluruh sektor untuk membawa RI menjadi negara maju (4 besar kekuatan ekonomi dunia); serta tuntutan masyarakat akan kecepatan dan kemudahan pelayanan publik," ungkapnya.

Cahyono Tri Birowo menjelaskan dalam meningkatkan kualitas layanan pemerintah kepada masyarakat serta peningkatan daya saing digital Indonesia, pemerintah pun perlu mempercepat strategi penerapan Layanan Digital Nasional yang terpadu. Karena itu, pemerintah telah menginisiasi pembentukan Rancangan Peraturan Presiden mengenai Arsitektur SPBE Nasional.

“Dalam Kerangka Arsitektur SPBE Nasional yang tertuang dalam SE Menteri PAN-RB No. 18/2022, pada tahun 2045 diharapkan dapat tercapai tata kelola pemerintahan digital yang berlandaskan pada Satu Data Indonesia (SDI). SDI memainkan peranan yang sangat penting untuk menjawab kebutuhan pemanfaatan data dan informasi untuk mendukung pengambilan keputusan dan perumusan kebijakan guna meningkatkan kualitas pembangunan serta kebutuhan keterpaduan untuk mendukung terwujudnya SPBE," papar Cahyono Tri Birowo.

Sebagai salah satu dimensi dari Gerakan Menuju Smart City 2022, Kemenkominfo pun kembali menekankan peran penting SPBE dalam mempercepat perwujudan transformasi digital yang kolaboratif, inklusif, dan berkelanjutan demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sentimen: positif (100%)