Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Garuda Indonesia
Institusi: Paspampres
Tokoh Terkait
Perwira Paspampres Pelaku Pemerkosaan Sudah Menikah dan Punya 2 Anak
Jawapos.com Jenis Media: Nasional
JawaPos.com – Oknum perwira Paspampres Mayor Inf BF ternyata sudah menikah dan punya 2 anak. Sementara korban Kowad Letda Caj (K) GER masih gadis atau belum menikah. Dari informasi yang dihimpun Pojoksatu.id (Jawa Pos Group), ternyata korban sudah berusaha dirayu oleh pelaku Mayor Inf BF beberapa kali.
Salah satu info yang beredar, pada tanggal 4 November 2022 sekitar pukul 12.00 WITA, Letda Caj (K) GER mendapatkan informasi dari orang tuanya bahwa neneknya telah meninggal dunia. Setelah mendengar informasi tersebut, korban langsung menangis.
Pada saat itu, Kowad lulusan Akmil ini berada di dalam mobil bersama Kolonel (Mar) D, Mayor Inf BF dan driver, sedang dalam perjalanan menuju ke Garuda Wisnu Kencana (GWK) dengan tujuan survei untuk kegiatan KTT G20. Korban menangis di dalam mobil disamping Mayor Inf BF.
Lalu pelaku berusaha untuk menenangkan Letda Caj (K) GER dengan cara memberikan tisu, mengusap kepala dan mencoba untuk merangkul. Tapi, perwira Kowad dari Divisi 3/Kostrad ini berusaha selalu menepis.
Singkat cerita, pada 15 hingga 16 November 2022 telah terjadi perbuatan pemerkosaan yang dilakukan oleh Mayor Inf BF, Wadanden 2 Grup C Paspampres, terhadap Letda Caj (K) GER, Ajen Divif 3 Kostrad, di hotel daerah Jimbaran Bali.
Mayor Inf BF statusnya sudah berkeluarga dan telah memiliki 2 orang anak. Sementara korban perwira Kowad Letda Caj (K) GER dengan statusnya masih belum berkeluarga atau belum kawin.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta oknum Paspampres yang memperkosa perwira wanita tersebut segera dipecat dan sudah menjalani proses hukum pidana. Jenderal Andika tidak menooleransi tindakan amoral yang dilakukan oleh Mayor Inf BF ini.
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan dan tindakan terhadap pelaku.
“Sudah proses hukum, langsung. Kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus,” kata Andika di Mako Kolinlamil Kamis (1/12).
Andika memastikan, tidak ada kompromi baik itu terhadap pelanggaran ringan maupun pelanggaran berat yang dilakukan oleh anggota keluarga besar TNI.
“Enggak ada kompromi. Sekarang sudah ditahan, sudah (tersangka). Jadi kalau enggak salah sidiknya di Makassar,” tegas Andika.
Sementara itu, Pangkostrad Letjen Maruli Simanjuntak menyebut, pihaknya telah memberikan dukungan sekaligus pemulihan usai korban mendapat perlakuan tercela dari Mayor Inf BF. “Sudah pasti (memberikan dukungan dan pemulihan). Kita harus urus korban,” kata Maruli, Jumat (2/12).
Sentimen: negatif (97.7%)