Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Pertamina
Kab/Kota: Setiabudi
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Karen Agustiawan
Korupsi LNG, KPK Periksa Sekretaris Dewan Komisioner Pertamina
Bisnis.com Jenis Media: Nasional
Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pembelian gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di PT Pertamina (Persero).
Tim penyidik lembaga antirasuah mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Dewan Komisioner (Dekom) PT Pertamina Priska Sufhana pada Jumat (2/12/2022).
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (2/12/2022).
Belum diketahui, apa yang akan digali tim penyidik dalam pemeriksaan Priska.
Sebelumnya, KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham, untuk mencegah empat orang ke luar negeri terkait perkara korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Bisnis, pihak-pihak yang dicegah ke luar negeri adalah mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan, Harri Karyulanto, Yenni Andyani, dan Dimas Mohamad Aulia.
"Benar, KPK telah mengajukan tindakan cegah terhadap 4 orang untuk bepergian keluar negeri pada pihak Ditjen Imigrasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (14/7/2022).
Dalam perkara ini, KPK sempat mendalami soal proses transaksi jual beli pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina tahun 2011-2021 saat memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina Dwi Soejipto.
KPK juga sempat melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tim telah mengamankan sejumlah dokumen terkait perkara rasuah ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak Video Pilihan di Bawah Ini :
Sentimen: netral (49.8%)