Sentimen
Negatif (78%)
3 Des 2022 : 22.31
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Ronny Talapessy

Ronny Talapessy

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

LPSK Ajukan Keringanan Tuntutan Eliezer di Kasus Yosua, Ini Kata Kejagung

3 Des 2022 : 22.31 Views 1

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

LPSK Ajukan Keringanan Tuntutan Eliezer di Kasus Yosua, Ini Kata Kejagung
Jakarta -

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) disebut telah mengajukan ke jaksa terkait permohonan keringanan tuntutan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Namun Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengaku belum menerima pemberitahuan tersebut.

"Saya belum dapat informasi. Tentunya ini masih proses, nanti kita pelajari dulu," kata Ketut saat dihubungi, Sabtu (3/12/2022).

Ketut mengatakan proses persidangan terdakwa Eliezer dkk saat ini masih berjalan di Pengadilan Negri Jakarta Selatan.

-

-

"Karena proses pemeriksaan di persidangan masih sedang berjalan, kita lihat keterangan-keterangan yang diberikan di persidangan terhadap yang bersangkutan," ucapnya.

Ketut menjelaskan berdasarkan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban, posisi Eliezer sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus tersebut memang memungkinkan mendapatkan keringanan penjatuhan pidana dari yang didakwakan. Sebab, kata dia, Eliezer membantu mengungkap fakta sebenarnya kasus tersebut.

"Sudah diatur dalam UU, kalau membantu mengungkap fakta hukum yang dapat memperberat tersangka lain yang merupakan pelaku utama dapat dimungkinkan," ujarnya.

Ketut menambahkan rekomendasi LPSK itu nantinya akan disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan bersamaan dengan pengaman requisitor atau pembacaan tuntutan.

"Nanti rekomendasi dari LPSK akan disampaikan oleh Penuntut Umum di depan persidangan. Tentunya bersamaan dengan JPU mengajukan requisitor atau surat tuntutan kepada yang bersangkutan. Karena juga dampaknya kepada berat dan ringannya tuntutan," imbuhnya.

Untuk diketahui, LPSK disebut telah mengajukan permohonan keringanan tuntutan Bhadara E di kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Hal itu disebutkan karena posisinya sebagai JC yang mengungkap kasus tembak menembak menjadi kasus pembunuhan berencana.

"Ketika kemarin Bharada E memberikan kesaksian LPSK memantau dan evaluasi dan per hari Kamis kemarin, LPSK sudah memberikan surat rekomendasi ke Kejaksaan terkait keringanan tuntutan seusai UU Perlindungan Saksi dan Korban," kata kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy saat dihubungi, Sabtu (3/12).

Sentimen: negatif (78%)