Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Samarinda
Tokoh Terkait
Polri Belum Ungkap Hasil Gelar Perkara Setoran Tambang Ismail Bolong
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO, Polri telah selesai melakukan gelar Perkara terhadap Ismail Bolong terkait kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) pada Jumat (3/12/2022).
Kendati demikian, Polri belum mau membeberkan ke publik terkait hasil dari gelar perkara tersebut.
"Gelar perkara sudah kita lakukan, untuk kepentingan investigasi lebih lanjut," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu 3 Desember 2022.
baca juga:Terkait hal ini, Jenderal bintang satu mengatakan akan mengumumkan hasil gelar perkara setelah proses penyidikan selesai.
"Saya minta waktu tuntaskan. Baru kita rilis," kata dia.
Diketahui, Bareskrim Polri telah menaikkan status kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) ke penyidikan.
Kasus ini bermula saat Ismail Bolong mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur dengan keuntungan sekitar Rp5 miliar hingga Rp10 miliar tiap bulan.
Ismail mengklaim sudah berkoordinasi dengan petinggi Polri dengan memberikan uang sebanyak tiga kali.
Namun setelah pernyataannya itu viral, Ismail Bolong langsung memberikan klarifikasi sebab ia mengaku telah mendapatkan tekanan dari mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan untuk membuat video terkait uang setoran terkait tambang batu bara ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Adrianto.
"Saya perlu jelaskan bahwa pada bulan Februari itu datang anggota Mabes Polri dari Paminal Mabes, untuk beri testimoni kepada Kabareskrim, dengan penuh tekanan dari Pak Hendra, Brigjen Hendra pada saat itu. Saya komunikasi melalui HP melalui anggota paminal dengan mengancam akan bawa ke Jakarta kalau enggak melakukan testimoni," ujar Ismail dalam video klarifikasi.
Ismail mengaku, ia menyetor uang Rp6 miliar ke Kabareskrim. Ia pun mengklaim bahwa dirinya bekerja sebagai pengepul setoran batu bara dari konsesi tanpa izin. Kegiatan ilegal itu disebutnya berada di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim, yang masuk wilayah hukum Polres Bontang, sejak Juli 2020 sampai November 2021.
Ismail Bolong mengaku sebagai mantan anggota Polres Samarinda, Kalimantan Timur, dengan pangkat terakhir Aiptu yang bertugas di Satuan Intelijen Keamanan Polresta Samarinda, Kalimantan Timur.
Ismail juga mengaku bahwa ia telah pensiun dini sejak Juli 2022 setelah videonya yang menuding Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menerima setoran uang miliaran darinya dari hasil pengepulan ilegal penambangan batu bara viral di media sosial.
Sentimen: negatif (99.9%)