Sentimen
Pelamar P1 Guru Non-ASN, Simak Mekanisme Penempatan dari Kemdikbudristek Seleksi PPPK Tenaga Pendidik 2022
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pelamar P1 guru non ASN, simak mekanisme penempatan dari Kemdikbudristek seleksi PPPK tenaga pendidik 2022.
Jadwal seleksi PPPK guru 2022 saat ini tengah berlangsung dan digelar oleh SSCASN BKN dan Kemdikbudristek.
Terpantau dari pengumuman yang disiarkan di halaman Kemdikbudristek bahwa saat ini 29 November s.d. 3 Desember memasuki tahap seleksi penilaian PPPK guru 2022 bagi pelamar P2 dan P3 yakni tenaga honorer kategori II dan guru honorer disekolah negeri yang terdaftar Dapodik pendidikan minimal 3 tahun.
Baca Juga: Harapan Nakes Honorer Diangkat ASN Sama Seperti Proses Seleksi PPPK Guru 2022 Menggunakan Passing Grade PG
Selanjutnya jadwal seleksi PPPK Guru dari SSCASN BKN dan kemdikbudristek yakni 14 Desember s.d. 18 Desember 2022 pengumuman dan pemilihan formasi bagi pelamar umum seleksi CASN.
Pelamar P1 guru non ASN dibuka ketika penempatan THK-II telah selesai dan masih terdapat sisa kuota penempatan kebutuhan PPPK Guru maka dilanjutkan dengan penempatan Guru non ASN.
Berikut mekanisme penempatan bagi pelamar P1 guru non ASN dari Kemdikbudristek.
1. Pelamar prioritas 1 atau P1 Guru non ASN diurutkan berdasarkan nilai tertinggi hasil seleksi PPPK tahun 2021.
Baca Juga: Penempatan Pelamar P1 Tenaga Honorer Kategori 2 atau THK- II dalam Seleksi PPPK Guru 2022
2. Apabila Pelamar P1 Guru non ASN memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II seleksi sebelumnya maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi; atau apabila pelamar P1 Guru non-ASN memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II maka penempatan Guru non ASN menggunakan nilai seleksi kompetensi II terlebih dulu.
3. Pelamar P1 Guru non ASN ditempatkan pada tempat tugas masing-masing apabila kuota penetapan kebutuhan PPPK Guru pada instansi daerah tersedia di tempat tugasnya.
4. Apabila tidak terdapat kuota penetapan kebutuhan PPPK Guru pada instansi daerah di tempat tugasnya mska Guru non-ASN akan di tempatkan pada satuan pendidikan lain yang tersedia kuota penetapan kebutuhan.
5. Guru non-ASN belum dapat ditempatkan, apabila tidak terdapat kebutuhan PPPK Guru pada instansi daerah yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimilikinya.
Baca Juga: Gaji Guru P1 P2 P3 dan Pelamar Umum Tahun 2023 Setelah Lulus Seleksi Rekrutmen ASN PPPK
6. Pelamar P1 Guru non-ASN memiliki dua nilai dari hasil seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II pada tahun 2021 akan mendapatkan kesempatan kedua untuk ditempatkan pada instansi daerah dengan menggunakan nilai seleksi kompetensi I.
7. Proses tersebut dilakukan berulang hingga kuota penetapan kebutuhan PPPK Guru sudah tidak tersedia dan/atau Guru non-ASN sudah ditempatkan.
Demikian mengenai proses mekanisme penempatan pelamar P1 Guru non ASN yang disampaikan Kemdikbudristek pada seleksi PPPK guru. ***
Sentimen: netral (57.1%)