Sentimen
3 Des 2022 : 16.34
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
KPK: Penahanan Hakim Agung Tak Butuh Persetujuan Presiden
Medcom.id Jenis Media: News
3 Des 2022 : 16.34
Jakarta: Penahanan hakim agung yang menjadi tersangka dugaan korupsi tidak memerlukan persetujuan dari presiden. Hal ini sesuai norma yang terkandung dalam Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Berdasarkan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Jumat, 2 Desember 2022.
Beleid tersebut menjelaskan prosedur khusus terkait pemeriksaan tersangka yang diatur perundang-undangan lain tidak berlaku berdasarkan UU KPK. Menurut Ghufron, UU KPK hadir untuk menerobos dinding administrasi dalam rangka mempercepat proses hukum.
"Dalam hal seseorang ditetapkan tersangka oleh KPK, terhitung sejak tanggal penetapan tersebut, prosedur yang berlaku dalam pemeriksaan tersangka yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya tidak berlaku berdasarkan UU (KPK) ini," jelasnya.
Pernyataan Ghufron itu merespons aturan soal persetujuan presiden saat Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung (MA) ditangkap atau ditahan. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang MA.
Adapun pasal tersebut menyatakan bahwa Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota MA hanya dapat ditangkap atau ditahan atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan Presiden.
Aturan itu dikecualikan saat mereka tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan atau berdasarkan bukti permulaan cukup melakukan kejahatan. Termasuk, penangkapan dengan ancaman pidana mati atau kejahatan terkait keamanan negara.
Diketahui, KPK telah menetapkan dua hakim agung sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap jual beli perkara. Keduanya adalah Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Surajad sudah ditahan KPK sejak Jumat, 23 Oktober 2022 di Rumah Tahanan KPK Kavling C1. Sementara itu, Gazalba belum ditahan meski sudah menjadi tersangka KPK.
"Berdasarkan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Jumat, 2 Desember 2022.
Beleid tersebut menjelaskan prosedur khusus terkait pemeriksaan tersangka yang diatur perundang-undangan lain tidak berlaku berdasarkan UU KPK. Menurut Ghufron, UU KPK hadir untuk menerobos dinding administrasi dalam rangka mempercepat proses hukum.
-?
- - - -"Dalam hal seseorang ditetapkan tersangka oleh KPK, terhitung sejak tanggal penetapan tersebut, prosedur yang berlaku dalam pemeriksaan tersangka yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya tidak berlaku berdasarkan UU (KPK) ini," jelasnya.
Pernyataan Ghufron itu merespons aturan soal persetujuan presiden saat Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung (MA) ditangkap atau ditahan. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang MA.
Adapun pasal tersebut menyatakan bahwa Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota MA hanya dapat ditangkap atau ditahan atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan Presiden.
Aturan itu dikecualikan saat mereka tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan atau berdasarkan bukti permulaan cukup melakukan kejahatan. Termasuk, penangkapan dengan ancaman pidana mati atau kejahatan terkait keamanan negara.
Diketahui, KPK telah menetapkan dua hakim agung sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap jual beli perkara. Keduanya adalah Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Surajad sudah ditahan KPK sejak Jumat, 23 Oktober 2022 di Rumah Tahanan KPK Kavling C1. Sementara itu, Gazalba belum ditahan meski sudah menjadi tersangka KPK.
(ADN)
Sentimen: negatif (99.6%)