Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
KPK Klaim Penahanan Hakim Agung Tak Butuh Persetujuan Presiden
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menegaskan penahanan hakim agung, yang menjadi tersangka dugaan korupsi, tidak memerlukan persetujuan dari Presiden. Hal itu sesuai dengan norma yang terkandung dalam Undang-Undang tentang KPK.
"Berdasarkan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002," kata Ghufron saat dikonfirmasi, Jumat (2/12)
Beleid tersebut menjelaskan bahwa prosedur khusus terkait pemeriksaan tersangka yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lain tidak berlaku berdasarkan UU KPK.
Baca juga: KPK Kaji Fakta Hukum Pejabat Titipkan Maba ke Unila
Menurut Ghufron, UU KPK hadir untuk menerobos dinding administrasi dalam rangka mempercepat proses hukum.
"Dalam hal seseorang ditetapkan tersangka oleh KPK, terhitung sejak tanggal penetapan tersebut, prosedur yang berlaku dalam pemeriksaan tersangka yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya tidak berlaku berdasarkan UU (KPK) ini," jelasnya.
"UU lahirnya KPK itu untuk kemudian salah satunya menerobos, men-short cut barier-barier perjanjian-perjanjian administrasi tersebut," tandas Ghufron.
Pernyataan Ghufron itu merespon adanya aturan soal persetujuan Presiden saat Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung (MA) ditangkap atau ditahan. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang MA.
Adapun pasal tersebut menyatakan bahwa Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota MA hanya dapat ditangkap atau ditahan atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan Presiden.
Aturan itu dikecualikan saat mereka tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan atau berdasarkan bukti permulaan cukup melakukan kejahatan yang diancam pidana mati atau kejahatan terkait keamanan negara.
Diketahui, KPK telah menetapkan dua hakim agung sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap jual beli perkara. Keduanya adalah Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Surajad sendiri sudah ditahan oleh KPK sejak Jumat (23/9) lalu di Rumah Tahanan KPK Kavling C1. Sementara itu, Gazalba belum ditahan sampai saat ini sejak KPK menersangkakannya. (OL-1)
Sentimen: negatif (96.2%)