Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: BUMD
Kab/Kota: Cianjur
Tokoh Terkait
Pj DKI 1 Minta JakPro Mediasi Warga Korban Penggusuran JIS
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - warga Kampung Bayam, Jakarta Utara hingga saat ini belum menempati rumah susun sebagai ganti atas penggusuran pembangunan Jakarta International Stadium (JIS).
Penjabat Gubernur (Pj) DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta, BUMD DKI PT Jakarta Propertindo (JakPro) untuk memediasi warga Kampung Bayam.
"Wali kota kan sudah menetapkan surat keputusan orang-orang yang ditampung di sana, tinggal JakPro berdiskusi bagaimana dengan keinginan masyarakat itu," kata Heru di Balai Kota Jakarta, Kamis (1/12).
Baca Juga:
Pj DKI 1 Minta Pemkot Jakut Prioritaskan Pengendalian Banjir dan Pembinaan UMKMIa pun meminta JakPro untuk melaporkan perkembangan tersebut kepada Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara.
Di sisi lain, Heru juga meminta agar warga terdampak itu membicarakan terkait besaran tarif sewa dengan JakPro.
"Itu harus dibicarakan dengan Jakpro nilainya," ucap Heru, dikutip Antara.
Sementara itu, di depan Balai Kota Jakarta sekitar 25 orang perwakilan warga Kampung Bayam mendirikan tenda sembari berunjuk rasa meminta kejelasan terkait hunian di Kampung Susun Bayam (KSB).
"Kami kan sudah diverifikasi, sudah mendapatkan nomor hunian, sudah ada Surat Keputusan (SK)," kata Ketua Koperasi Persaudaraan Warga Kampung Bayam Asep Suwenda.
Puluhan warga tersebut kompak mengenakan seragam berwarna biru dan duduk tanpa alas di trotoar, beratapkan tenda berwarna biru dan oranye.
"KSB huniannya masih kosong, sudah bisa dihuni dan kami sudah terverifikasi. Daftar nama dan daftar hunian sudah ada gedung sudah bisa dimasuki, kenapa kami tidak bisa masuk?" imbuhnya.
Baca Juga:
Pj DKI 1 Sebut Cianjur Punya Andil Besar Pasok Beras Berkualitas Bagi JakartaSebelumnya, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Sarjoko mengatakan, pihaknya sedang membahas rencana pengalihan pengelolaan rumah susun tersebut bersama BUMD DKI, Jakarta Propertindo (JakPro), Badan Pembina BUMD DKI, dan para asisten Gubernur DKI.
Pemprov DKI, kata dia, juga mempertimbangkan untuk menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 tahun 2018 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan untuk menentukan besaran sewa Kampung Susun Bayam di Jakarta Utara.
Berdasarkan data Pergub Nomor 55 tahun 2018, tarif untuk rumah susun sewa dengan bangunan blok maksimal lima lantai, untuk kategori terprogram tarifnya paling tinggi mencapai Rp 372 ribu per bulan untuk tipe 30.
Sedangkan untuk tipe 36 tarif sewa paling tinggi mencapai Rp 394 ribu per bulan untuk kategori terprogram.
Warga calon penghuni KSB berjumlah 123 Kepala Keluarga (KK) merupakan warga eks Kampung Bayam yang terdampak pembangunan JIS.
Hunian itu memiliki tiga tower dengan empat lantai yang terdiri dari 138 unit hunian yang hingga saat ini masih belum bisa ditempati warga yang berhak. (*)
Baca Juga:
Sentimen: positif (65.3%)