Sentimen
Negatif (80%)
2 Des 2022 : 07.40
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang

Kasus: kasus suap, korupsi

Tokoh Terkait
Desy Yustria

Desy Yustria

Eko Suparno

Eko Suparno

Heryanto Tanaka

Heryanto Tanaka

Sudrajad Dimyati

Sudrajad Dimyati

Yosep Parera

Yosep Parera

Gazalba Saleh

Gazalba Saleh

KPK Bakal Panggil Ulang Hakim Agung Gazalba Saleh

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

2 Des 2022 : 07.40
KPK Bakal Panggil Ulang Hakim Agung Gazalba Saleh

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil ulang Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Gazalba Saleh sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik KPK pada Senin, 28 November 2022 kemarin.

"Tentunya sedang diagendakan, dalam waktu dekat segera akan dipanggil," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam keterangannya, Jumat (2/12/2022).

KPK menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dia diduga dijanjikan uang SGD 202 ribu.

Kasus ini berawal ketika adanya perselisihan di internal Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada awal 2022. Permasalahan itu berakhir dengan laporan pidana dan perdata yang berlanjut hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang.

Setelah itu, Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka meminta Pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno untuk mengurus dua perkara itu. Dalam kasus ini, Heryanto melaporkan Pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman atas tudingan pemalsuan akta dan putusan di tingkat pertama pada PN Semarang dengan Terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bebas.

Putusan bebas itu membuat jaksa mengajukan kasasi ke MA. Heryanto juga meminta Yosep dan Eko mengawal kasasi tersebut. Yosep dan Eko meminta bantuan pegawai negeri sipil (PNS) di MA Desy Yustria untuk mengondisikan putusan kasasi. Desy dijanjikan uang SGD 202 ribu yang setara dengan Rp 2,2 miliar.

Setelah mendengar janji itu, Desy langsung menghubungi staf Kepaniteraan MA Nurmanto Akmal. Nurmanto kemudian meminta bantuan staf Hakim Agung Gazalba Saleh, Redhy Novarisza dan Hakim Yustisial Prasetio Nugroho.

Adapun salah satu anggota majelis hakim yang ditunjuk untuk memutus perkara terdakwa Budiman Gandi Suparman saat itu adalah Gazalba Saleh. Kongkalikong ini membuat kubu jaksa memenangkan kasasi. Sehingga, Budiman dinyakatan bersalah dan dihukum penjara selama lima tahun.

Karena sudah menang, Yosep dan Eko menyerahkan uang tersebut secara tunai ke Desy.

KPK menetapkan 10 tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA, pada Jumat (23/09) dini hari tadi. Satu di antara tersangka itu adalah Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati. Dari 10 tersangka, enam di antaranya langsung ditahan.

Sentimen: negatif (80%)